Kasus Vicky Prasetyo terkait dugaan penipuan pengadaan perangkat audio masih bergulir di Polda Jawa Timur. Korban mengaku belum menerima pembayaran, sementara penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap pihak terlapor.
Kasus Vicky Prasetyo dalam dugaan penipuan pengadaan perangkat audio belum menunjukkan perkembangan akhir sejak dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Juni 2026. Korban, pengusaha audio asal Surabaya Fajar Ramadhon, menyatakan belum menerima pembayaran atas perangkat yang dipasang di sebuah kafe di Semarang.
Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Sementara itu, kuasa hukum korban terus memantau perkembangan penyidikan dengan mendatangi penyidik untuk meminta informasi terbaru.
Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Kasus ini bermula pada Januari 2026 saat Vicky Prasetyo memesan satu paket perangkat audio melalui Fiona Khairunisa untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Setelah perangkat dipasang, pembayaran seharusnya dilakukan dengan skema uang muka 50 persen, kemudian dilanjutkan cicilan selama tiga bulan.
Namun, hingga kini korban mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Karena itu, laporan polisi dibuat pada 11 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum korban, Descha Govindha, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Vicky Prasetyo. Akan tetapi, panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga polisi menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Vicky dan Fiona Khairunisa.
“Kami hanya follow up terkait laporan terhadap Vicky Prasetyo, menanyakan perkembangannya seperti apa. Jadi hanya klarifikasi untuk perkembangan perkara saja,” ujar Descha.
Selain itu, korban mengaku tidak lagi menjalin komunikasi dengan pihak Vicky sejak laporan diajukan. Meski begitu, mereka tetap menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada penyidik.
Di sisi lain, Descha berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi agenda klarifikasi agar proses penyidikan berjalan lebih cepat dan perkara memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih melanjutkan penyidikan. Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
