Kuasa hukum Jokowi, Yakup HasibuanJokowi hadir di sidang ijazah palsu dengan membawa dokumen SD hingga UGM. Yakup Hasibuan menyebut langkah itu untuk tahap pembuktian dan kepastian hukum.

Jokowi dipastikan akan hadir langsung dalam sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Presiden ke-7 RI itu berencana membawa dokumen ijazah dari berbagai jenjang pendidikan sebagai bagian dari proses hukum.

Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan menghadiri sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Kehadiran itu sekaligus untuk menunjukkan dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara.

Yakup menyampaikan hal tersebut usai bertemu Jokowi di kediamannya di Banjarsari, Solo, pada Senin (13/7/2026). Pertemuan berlangsung untuk memperbarui perkembangan perkara sekaligus mempersiapkan agenda persidangan.

Jokowi Siapkan Bukti Ijazah untuk Tahap Pembuktian

Menurut Yakup, Jokowi tetap berkomitmen hadir di hadapan majelis hakim. Selain itu, mantan Presiden RI tersebut ingin membawa langsung dokumen pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita yaitu SMA dan UGM,” kata Yakup.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Jokowi berharap perkara segera memasuki tahap pembuktian agar kepastian hukum dapat segera diperoleh.

Yakup menegaskan hingga saat ini sikap Jokowi tidak berubah. Menurutnya, kliennya tetap siap hadir apabila majelis hakim menjadwalkan sidang pembuktian.

Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Yakup juga menanggapi putusan praperadilan Roy Suryo yang dikabulkan sebagian oleh hakim. Menurutnya, Jokowi menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk kemungkinan adanya praperadilan lanjutan.

Di sisi lain, fokus utama Jokowi tetap menginginkan perkara segera disidangkan hingga tahap pembuktian agar proses hukum memiliki kepastian dan dapat berakhir sesuai mekanisme peradilan.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, jaksa menyerahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk proses persidangan.

Hingga kini, dr Tifa telah menjalani sidang perdana. Adapun sidang perdana Roy Suryo masih menunggu proses praperadilan terkait status tersangkanya selesai.