KPK menyita uang, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik setelah menggeledah sembilan lokasi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Penggeledahan berlangsung selama dua hari untuk memperkuat pembuktian perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan menggeledah sejumlah kantor pemerintahan dan rumah dinas bupati pada 14-15 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah enam lokasi pada hari pertama. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas bupati, kantor bupati, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.
Barang Bukti Disita untuk Perkuat Dugaan Pemerasan

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa barang bukti elektronik, dokumen, uang, serta perhiasan.
“Kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan kegiatan penggeledahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE), dokumen, uang dan juga perhiasan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, pada hari kedua penyidik memperluas penggeledahan ke tiga lokasi lain. Ketiganya yakni Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Menurut Budi, langkah tersebut bertujuan mencari bukti tambahan untuk memperkuat dugaan praktik pemerasan. Berdasarkan penyidikan, dugaan pemerasan berlangsung melalui permintaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah yang kemudian dikumpulkan setiap triwulan melalui pihak yang dipercaya bupati.
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Juli 2026 di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
