kasus suap pajak KPP BanjarmasinPengembangan kasus suap pajak KPP Banjarmasin berlanjut KPK menerbitkan sprindik baru dan memeriksa mantan kepala KPP terkait restitusi PPN.

Pengembangan kasus suap pajak KPP Banjarmasin memasuki tahap baru setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Langkah ini diikuti pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap dalam pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan perkara dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru diterbitkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani. Sementara itu, penyidik mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Budi, salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan ialah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan Tahti Polda Kalimantan Selatan pada Senin, 20 Juli 2026.

KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Restitusi PPN

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Mulyono masih berlangsung. Karena itu, KPK belum mengungkap materi yang didalami penyidik dalam proses pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka bersama dua pegawai pajak, Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terjadi permintaan uang yang disebut sebagai bentuk “apresiasi”. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilai restitusi yang diajukan mencapai sekitar Rp49,47 miliar setelah melalui pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.

Selanjutnya, hasil koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar membuat nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Dalam konteks tersebut, penyidik masih terus mendalami rangkaian proses pengurusan restitusi tersebut.

Tak hanya itu, KPK juga melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Secara faktual, penerbitan sprindik baru menjadi langkah lanjutan dalam menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin.