bahasakita.id – Rencana Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sistem parkir digital mulai 2026 bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya menata ulang keadilan fiskal di sektor parkir yang selama ini rawan kebocoran.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, mengungkapkan kajian akademisi menunjukkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum dapat mencapai Rp55 miliar per tahun jika dikelola optimal.
“Potensinya sangat besar, tapi selama ini tidak tergarap maksimal,” ujar Sesung, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, landasan hukum digitalisasi parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang membuka ruang penerapan sistem online.
Dari Regulasi ke Implementasi
Menurut Sesung, ada empat tujuan utama kebijakan ini: tertib administrasi, mencegah kebocoran pendapatan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memudahkan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan, hukum juga menuntut adanya partisipasi bermakna. Masyarakat berhak tahu, didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.
“Soal pajak parkir 10 persen, itu kewajiban konstitusional jika syaratnya terpenuhi,” tegasnya, merujuk Pasal 23A UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Digitalisasi, kata Sesung, harus menjadi alat keadilan, bukan beban baru. ***
