Sidang dr Tifa DitundaSidang dr Tifa ditunda hingga 27 Agustus 2026 karena terdakwa tidak hadir. Majelis hakim meminta jaksa kembali memanggil terdakwa berikutnya.

Sidang dr Tifa Ditunda setelah terdakwa tidak hadir dalam persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Agustus 2026.

Sidang dr Tifa Ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Penundaan dilakukan karena terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, tidak hadir pada persidangan yang berlangsung Kamis (13/8/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim lebih dahulu menanyakan kehadiran terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU menjelaskan dr Tifa tidak hadir meski pada persidangan sebelumnya menyatakan bersedia datang tanpa menunggu pemanggilan.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, hakim memutuskan persidangan belum dapat dilanjutkan. Majelis kemudian memerintahkan jaksa kembali memanggil terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Baru

Hakim menilai tenggat waktu pemanggilan belum memenuhi ketentuan karena surat panggilan baru diterima beberapa hari sebelumnya. Oleh sebab itu, sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026,” ujar hakim dalam persidangan.

Jaksa menyatakan siap melaksanakan perintah tersebut dan kembali memanggil dr Tifa agar hadir pada sidang berikutnya.

Perkara Kembali Disidangkan di PN Jakarta Timur

Sebelumnya, jaksa kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah majelis hakim menyatakan dakwaan sebelumnya batal demi hukum melalui putusan sela.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap perkara kembali berjalan melalui penyusunan dakwaan yang baru sebelum memasuki agenda persidangan berikutnya.

Persidangan Menunggu Kehadiran Terdakwa

Hingga sidang ditutup, majelis hakim belum memeriksa pokok perkara karena terdakwa tidak berada di ruang sidang. Agenda persidangan selanjutnya akan dimulai setelah proses pemanggilan kembali terhadap dr Tifa selesai dilakukan.