Kerugian Negara Rp622 MiliarKerugian negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan diuraikan jaksa KPK berdasarkan audit investigatif BPK RI, termasuk rincian selisih penerimaan, penjualan kuota, dan fee percepatan.

Kerugian negara Rp622 miliar dalam perkara kuota haji tambahan menjadi fokus sidang Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa KPK menguraikan sumber perhitungan kerugian berdasarkan audit investigatif BPK RI.

Kerugian negara Rp622 miliar menjadi salah satu poin utama yang diungkap jaksa KPK dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Nilai tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dibacakan dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka itu merupakan akumulasi dari beberapa komponen yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menjelaskan bahwa perhitungan tersebut menjadi dasar dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Rincian Kerugian Negara Versi Jaksa KPK

Komponen terbesar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang disebut tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,2 miliar.

Selain itu, jaksa memasukkan penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar. Sementara itu, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 tercatat mencapai Rp143,9 miliar.

Jika seluruh komponen dijumlahkan, nilainya mencapai Rp622,09 miliar sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Audit BPK Jadi Dasar Dakwaan

Jaksa menyebut seluruh penghitungan kerugian negara mengacu pada hasil audit investigatif BPK RI mengenai penyelenggaraan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Selain memaparkan nilai kerugian, jaksa juga mendakwa perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas yang disebut menerima USD271.500 menurut surat dakwaan.

Persidangan Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Seluruh uraian tersebut disampaikan pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.