Aset Mewah Pejabat BengkuluAset mewah pejabat Bengkulu didalami KPK setelah muncul dugaan pemberian rumah, mobil, dan apartemen dari pihak swasta.

KPK mendalami dugaan pemberian rumah, mobil, dan apartemen mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu oleh pihak swasta.

KPK mendalami dugaan aset mewah pejabat Bengkulu yang diduga berasal dari pihak swasta berinisial Eno Bowo Susilo.

Eno menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali informasi mengenai dugaan pemberian mobil, apartemen, dan rumah mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu.

Aset Mewah Pejabat Bengkulu Jadi Materi Pemeriksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset tersebut dalam pemeriksaan Eno.

Namun, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang diduga menerima aset mewah dari pihak swasta tersebut.

Sementara itu, Budi mengklarifikasi informasi mengenai pemanggilan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Bengkulu.

Ia menegaskan KPK tidak memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam pemeriksaan kali ini.

KPK Telusuri Kaitan Aset dengan Proyek Bengkulu

Saksi lain yang memenuhi panggilan KPK ialah Hendra Okta, seorang ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Menurut Budi, penyidik akan mendalami keterkaitan Hendra dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

Yang jadi sorotan, perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Perkara itu berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.

Selain itu, KPK menduga ada pihak swasta dalam perkara Pemkab Rejang Lebong yang terlibat dalam dugaan suap di Pemkot Bengkulu.

Di lapangan, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk lokasi yang digeledah penyidik.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita uang senilai Rp4 miliar.

Lebih jauh, KPK menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum.

Karena itu, penyidik masih mengembangkan perkara sebelum mencari dan menetapkan tersangka dalam proses penyidikan.