KPK Sita Mobil bengkulu, bahasa kitaKPK sita mobil anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam pengembangan kasus suap proyek. Penyidik juga menyita Rp4 miliar.

KPK menyita mobil anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.

KPK menyita mobil anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada 10 Agustus 2026.

Penyidik menyita kendaraan tersebut di Jakarta Selatan dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan mobil itu dengan perkara yang sedang berjalan.

KPK Sita Mobil Diduga Pemberian Pihak Swasta

Menurut Budi, kendaraan roda empat tersebut diduga berasal dari pemberian pihak swasta kepada Vinna.

Sementara itu, penyidik terus menelusuri hubungan pemberian mobil dengan perkara dugaan suap proyek di Bengkulu.

Vinna sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, belum ada informasi terbaru mengenai hasil pemeriksaan tersebut.Vinna Ledy Anggraheni, bahasa kita

Kasus Suap Proyek Bengkulu Terus Dikembangkan

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Penyidik menggali informasi mengenai sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.

Yang jadi sorotan, penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Perkara itu berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.

Selain itu, KPK menduga terdapat pihak swasta dalam perkara Pemkab Rejang Lebong yang berkaitan dengan dugaan suap di Pemkot Bengkulu.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggelar sejumlah penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp4 miliar.

Lebih jauh, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum dalam penanganan dugaan korupsi di Kota Bengkulu.

Artinya, penyidik masih mengembangkan perkara sebelum mencari dan menetapkan tersangka dalam proses penyidikan berjalan.