Yaqut Cholil Qoumas

Audit BPK Jadi Penentu Kasus Kuota Haji Jelang Cekal Yaqut Usai

bahasakita.id – Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Situasi ini menempatkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan sebagai simpul penting dalam keseluruhan proses hukum. Tanpa hasil audit final, penyidik belum melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025, bersamaan dengan pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.

Proses Hukum Berjalan Paralel

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan tetap berjalan bersamaan dengan audit BPK.

Ini berjalan paralel. Penyidikan tetap berjalan, sementara penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK juga masih difinalisasi,” kata Budi, Selasa (6/1/2026).

Audit tersebut tidak bersifat administratif. BPK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kementerian Agama, asosiasi haji, serta biro perjalanan untuk memastikan potensi kerugian negara.

Memahami Akar Masalah

KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan awal internal yang kemudian dibahas bersama BPK. Sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah diperiksa guna menelusuri mekanisme pembagian kuota dan aliran dana.

Sejumlah lokasi juga digeledah, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, asosiasi travel haji, dan kantor Maktour Travel.

Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur rasio pembagian kuota 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengubah rasio tersebut menjadi 50:50.

Perubahan kebijakan inilah yang diduga membuka ruang penyimpangan, termasuk dugaan jual beli kuota. Menjelang berakhirnya masa cekal, arah perkara sangat bergantung pada hasil audit BPK.***