bahasakita.id — Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 bergerak ke tahap perajutan makna dan peran. KPK memastikan akan memanggil ulang Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyur, untuk melengkapi rangkaian informasi perkara.
Pemanggilan ulang ini mengikuti pemeriksaan maraton terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 16 Desember 2025. Dari proses itu, KPK menguatkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir menembus Rp1 triliun.
“Akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).
Dari Kebijakan ke Pelaksanaan

Gus Alex telah dua kali diperiksa, sementara Fuad Hasan Masyur akan menjalani pemeriksaan kedua. Pemanggilan ulang ini menandai upaya penyidik menyambungkan kebijakan kuota tambahan dengan praktik di lapangan, termasuk peran aktor nonformal di sekitar pengambilan keputusan.
Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur bepergian ke luar negeri. Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025.
Kerangka Hukum Kuota
KPK dan BPK mencatat kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Pada 18 September 2025, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
DPR melalui Pansus Angket Haji menilai pembagian 20.000 kuota tambahan pada haji 2024 tidak sejalan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. KPK menyatakan penetapan tersangka akan diumumkan setelah konstruksi perkara dinilai lengkap.***
