bahasakita.id—Densus 88 Antiteror Polri mencatat keterlibatan 70 anak di 19 provinsi dalam komunitas daring bertema true crime dan kekerasan. Mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Mayndra Eka menjelaskan, komunitas tersebut tidak memiliki struktur organisasi maupun tokoh penggerak. Keberadaannya tumbuh seiring ekosistem digital yang mempertemukan minat pada kekerasan, sensasionalisme, dan ruang interaksi tanpa batas.
“Ini bukan organisasi ideologis yang mapan,” kata Mayndra dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Beberapa grup yang teridentifikasi antara lain FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, dan Anarko Libertarian. Sebaran wilayah menunjukkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan paparan tertinggi, diikuti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, serta belasan provinsi lain.
Mayndra menekankan bahwa faktor pendorong utama bukan ideologi ekstrem, melainkan kerentanan sosial yang dialami anak.
“Rata-rata anak ini korban bullying,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi keluarga berperan signifikan. Minimnya perhatian orang tua, disharmoni keluarga, serta akses gawai tanpa pengawasan memperbesar risiko paparan. Paparan pornografi juga ditemukan dalam sejumlah kasus.
Literasi Digital sebagai Jeda
Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, menilai arus konten kekerasan bergerak lebih cepat dibanding kemampuan reflektif anak.
“Algoritma media sosial mempercepat normalisasi kekerasan,” kata Radius, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, pendekatan sensor konten tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah literasi digital reflektif, yakni kemampuan menunda reaksi, membaca konteks, dan menilai makna sebelum merespons.
Radius menegaskan, pendidikan, keluarga, dan negara perlu bersama-sama menciptakan ruang jeda berpikir agar anak tidak terseret logika viralitas dan emosi instan.
