Kantor Bawaslu WonogiriKantor Bawaslu Wonogiri

Bahasa Kita – Bawaslu Wonogiri menyetorkan uang Rp136 juta yang sebelumnya menjadi barang bukti pelanggaran Pemilu 2024 ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan setelah menerima instruksi dari Bawaslu RI dan menjadi bagian dari penyelesaian seluruh perkara pemilu di wilayah tersebut.

Bagaimana Proses Penyetoran Uang oleh Bawaslu Wonogiri?

Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kasus pelanggaran kode etik yang menjerat eks Ketua PPK Wonogiri Kota.

Total uang yang disetorkan mencapai Rp136.050.000. Rinciannya, Rp136 juta dari kasus Pemilu 2024 dan Rp50 ribu dari dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Barang bukti di Pemilu 2024 adalah uang sejumlah Rp136 juta, untuk barang bukti Pilkada 2024 adalah uang Rp50 ribu. Total Rp136.050.000,” jelasnya.

Proses penyetoran dilakukan dengan pengawasan aparat penegak hukum. Kepolisian dan kejaksaan turut menyaksikan langkah tersebut untuk memastikan transparansi.

Penyimpanan Barang Bukti Sebelum Disetor

Yang kerap luput diperhatikan adalah proses penyimpanan barang bukti sebelum disetorkan. Bawaslu Wonogiri tidak langsung menyimpan uang tersebut di kantor.

Karena keterbatasan fasilitas, uang dititipkan di Bank Jateng selama sekitar satu tahun.

Selama ini barang bukti dititipkan di Bank Jateng karena di kantor kurang representatif,” kata Joko.

Setelah dinilai siap untuk dieksekusi, uang tersebut diambil kembali dari bank untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Selain uang, Bawaslu Wonogiri juga mengeksekusi barang bukti lain berupa atribut kampanye.

Joko Wuryanto
Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto

Pemusnahan Kaos Kampanye

Sebanyak 200 kaos bergambar pasangan calon dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Bawaslu.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti yang tersisa terkait pelanggaran pemilu.

Kronologi Kasus dan Status Pelanggaran

Dalam konteks perkara, uang Rp136 juta tersebut berkaitan dengan eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo.

Uang itu ditemukan saat penangkapan dalam kasus lain, yakni kepemilikan narkoba. Polisi menemukan uang dalam mobil yang tersimpan dalam 54 amplop.

Sumber uang disebut berasal dari seseorang bernama Gendon, yang tidak berafiliasi dengan peserta pemilu.

Namun pada praktiknya, kasus ini tidak berlanjut ke ranah pidana pemilu. Hal ini karena Hafidz meninggal dunia saat proses penyelidikan berlangsung.

Sentra Gakkumdu tidak dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Dalam putusan etik, Hafidz dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.

Dengan eksekusi barang bukti ini, Bawaslu Wonogiri memastikan tidak ada lagi tanggungan perkara terkait Pemilu dan Pilkada 2024.