Tari Marjadi Ayu Alias DJ Katali

Mengapa Tari Marjadi Ayu Dikirim ke Rehabilitasi?

bahasakita.id – Tari Marjadi Ayu, disk jockey sekaligus selebgram asal Medan, tidak langsung menghadapi ancaman hukuman penjara panjang setelah ditangkap dalam kasus narkoba. Polisi menyatakan perempuan yang dikenal dengan nama Ka Tali itu akan diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang mengatur penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha. Ia menyebut penanganan terhadap Tari Marjadi Ayu merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana setiap penyalahguna narkotika golongan I dan II bagi dirinya sendiri menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” kata Rafli Yusuf Nugraha.

Dalam konteks tersebut, Tari Marjadi Ayu diposisikan sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri. Kerangka hukum itulah yang membuka kemungkinan proses rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan hukum.

Pasal 127 dan Penanganan Pengguna Narkotika

Pasal 127 dalam Undang-Undang Narkotika mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Ketentuan ini membedakan posisi pengguna dengan pelaku peredaran gelap.

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum melakukan penilaian terhadap status seseorang yang tertangkap dalam kasus narkoba. Penilaian itu mencakup apakah seseorang merupakan pengguna, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran.

Jika seseorang dinyatakan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri, maka mekanisme rehabilitasi menjadi bagian dari proses yang dapat ditempuh.

Pada titik ini, penyalahguna tidak serta-merta diperlakukan sama dengan pelaku distribusi narkotika. Proses hukum tetap berjalan, namun pendekatan rehabilitasi dimungkinkan oleh undang-undang.

Peran Pasal 54 dalam Skema Rehabilitasi

Selain Pasal 127, polisi juga merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini menegaskan kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta penyalahguna narkotika.

Dalam kerangka tersebut, rehabilitasi dipandang sebagai bagian dari pemulihan. Tujuannya adalah menangani ketergantungan narkotika sekaligus mencegah penggunaan berulang.

Dalam praktik penegakan hukum, proses rehabilitasi biasanya didahului dengan asesmen. Asesmen dilakukan untuk menilai tingkat ketergantungan serta menentukan bentuk penanganan yang sesuai.

Menurut keterangan polisi, langkah tersebut juga direncanakan dalam penanganan terhadap Tari Marjadi Ayu.

Kasus yang Mengawali Proses Hukum

Kasus yang menjerat Tari Marjadi Ayu bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Ia diamankan di rumahnya di Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Polisi lebih dulu mengamankan dua orang yang berada di lokasi, yakni RA (24) dan NA (24). Keduanya diketahui merupakan asisten Tari Marjadi Ayu.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menyebut barang tersebut berkaitan dengan penggunaan narkotika dan perangkat vape.

Barang bukti yang ditemukan:

  • Empat device merek RELX
  • Satu cartridge pods bekas pakai merek Labubu
  • Satu device merek Djoy
  • Satu device merek Infy
  • Tiga buah mancis
  • Satu paket sabu

Polisi juga mengungkap bahwa Tari Marjadi Ayu mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, sementara liquid vape diperoleh dari seseorang berinisial T. Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.