Iman ImanuddinDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin

Bahasa Kita – Wacana penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap pelaku begal memicu perdebatan publik setelah mendapat sorotan dari sejumlah pejabat negara. Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat tetap mengacu pada aturan hukum dan prinsip hak asasi manusia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan setiap tindakan aparat di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam penggunaan senjata api saat menangani pelaku kejahatan bersenjata.

Yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).

Ia menambahkan polisi juga berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penghormatan HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian serta Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Metro Sebut Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Menurut Iman, tindakan tegas terhadap pelaku begal dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan.

Dalam praktiknya, banyak pelaku begal disebut membawa senjata api maupun senjata tajam saat beraksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan korban maupun aparat yang bertugas.

Kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa. Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam,” ujarnya.

Di sisi lain, aparat juga mempertimbangkan keselamatan petugas ketika melakukan penegakan hukum di lapangan.

Iman menyebut tidak sedikit kasus begal berujung kekerasan serius terhadap korban. Pelaku disebut nekat melukai masyarakat menggunakan senjata saat menjalankan aksinya.

Oleh karena itu pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum,” tuturnya.

Usulan Tembak Begal Dipicu Maraknya Aksi Kejahatan

Perdebatan soal tindakan tegas terhadap begal mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar polisi tidak ragu mengambil langkah keras terhadap pelaku.

Menurut Sahroni, kasus begal belakangan semakin meresahkan masyarakat dan tidak hanya terjadi di satu daerah tertentu.

Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat,” ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta.

Yang jadi sorotan, usulan tersebut kemudian memicu tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

Menteri HAM Tolak Penembakan Tanpa Proses Hukum

Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

Natalius Pigai menilai penembakan terhadap pelaku begal tanpa prosedur hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” ujar Pigai.

Menurutnya, istilah tembak langsung tidak sejalan dengan prinsip HAM internasional yang mengedepankan proses hukum terhadap setiap pelaku tindak kekerasan.

Pigai bahkan menegaskan pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

Ia menjelaskan ada dua alasan utama di balik prinsip tersebut.

  • Hak hidup seseorang tidak boleh dirampas tanpa proses hukum
  • Pelaku dapat menjadi sumber informasi untuk mengungkap jaringan dan motif kejahatan

Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” ucap Pigai.

Dalam konteks tersebut, polemik mengenai penanganan begal kini berkembang menjadi perdebatan soal keseimbangan antara keamanan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.