Praperadilan Roy Suryo jilid 2 dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan kali ini menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Praperadilan Roy Suryo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan pokok perkara mengenai penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan permohonan praperadilan kedua diajukan sebelum hakim menjatuhkan putusan pada perkara praperadilan sebelumnya. Oleh karena itu, agenda sidang kali ini akan berfokus pada legalitas penetapan tersangka.
Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut Setelah Putusan Pertama
Menurut Halida, praperadilan pertama membahas sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo. Dalam putusan yang telah dibacakan, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, permohonan lain, termasuk mengenai rehabilitasi, tidak dikabulkan dalam putusan tersebut.
Sementara itu, pada praperadilan jilid kedua, majelis hakim akan menilai fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan. Pengadilan juga menegaskan tidak akan memberikan komentar di luar materi perkara yang sedang diperiksa.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Putusan itu menjadi dasar bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah berdasarkan pertimbangan hakim.
Di sisi lain, Roy Suryo menyambut putusan tersebut dengan menyampaikan rasa syukur. Ia menilai putusan hakim menjadi bagian dari perkembangan penegakan hukum di Indonesia dan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses praperadilan berlangsung.
Selain mengucapkan terima kasih kepada tim pendukungnya, Roy Suryo juga menyampaikan penghargaan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara serta kepada keluarganya yang mendampinginya selama proses hukum berjalan.
