Sindikat Buzzer Propaganda DigitalSindikat buzzer propaganda digital dibongkar Polda Metro Jaya. Delapan tersangka ditangkap, uang Rp220 juta disita, dan para pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.

Sindikat buzzer propaganda digital menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Polisi juga menyita uang Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek.

Sindikat buzzer propaganda digital berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah penyidik mengembangkan laporan yang masuk dan melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara dua tersangka lainnya turut dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan setiap tersangka memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aktivitas propaganda digital di media sosial.

Peran Tersangka dalam Sindikat Buzzer Propaganda Digital

Menurut hasil penyidikan, AD bertugas mengirim narasi dan memberikan pengarahan kepada anggota. BC juga berperan menyusun serta mengirim narasi konten.

Sementara itu, AY mengelola sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk aktivitas melawan hukum. YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten, sedangkan YNI memberikan layanan peningkatan komentar pendukung atau booster.

Selain itu, tersangka G menawarkan proyek kepada jaringan tersebut, sedangkan S menjalankan tugas sebagai desainer grafis.

Polisi Sita Rp220 Juta dari Pembayaran Proyek

Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut berasal dari pembayaran proyek yang telah berjalan sejak 2024.

Menurut Kombes Iman, nilai setiap proyek berbeda-beda. Besaran pembayaran bergantung pada isu yang dikerjakan, jangka waktu, serta tingkat kesulitan konten yang diminta.

Karena itu, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas jaringan tersebut untuk melengkapi pembuktian dalam perkara.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Seluruh tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Apabila terbukti bersalah, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.