Bupati Bintan Roby Kurniawan

Bupati Bintan Dorong RTRW 2026-2046 Jadi Dasar Pembangunan Daerah

Bahasa Kita – Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Bintan 2026–2046 akan menjadi fondasi pembangunan jangka panjang di daerah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Roby saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin. Agenda rapat meliputi pembukaan Masa Sidang V, penyampaian laporan reses DPRD, serta pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, Roby mengatakan RTRW tidak hanya menjadi dokumen tata ruang semata, tetapi pedoman strategis agar pembangunan di Bintan berjalan terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, dokumen tersebut juga disusun untuk memastikan pemanfaatan ruang daerah tetap memperhatikan potensi wilayah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Lewat Ranperda ini, kami berusaha mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan: mempercepat pemerataan infrastruktur yang berwawasan lingkungan. Tujuannya jelas, agar kesejahteraan merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.

Bupati Bintan Sebut RTRW Disusun Melalui Proses Panjang

Roby menjelaskan penyusunan RTRW Kabupaten Bintan 2026–2046 dilakukan melalui berbagai tahapan pembahasan dan konsultasi.

Baca Juga :  KPK Bantah Intimidasi dan Pelanggaran Saat Geledah Rumah Ono

Dalam praktiknya, pemerintah daerah melibatkan forum diskusi kelompok terfokus atau FGD, konsultasi publik, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Tak hanya itu, penyusunan dokumen RTRW juga dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kebutuhan masyarakat.

Yang jadi sorotan, sejumlah proyek strategis turut dimasukkan dalam dokumen RTRW tersebut.

Beberapa di antaranya mencakup pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, hingga pengembangan kawasan pariwisata.

Selain itu, pemerintah daerah juga memasukkan penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau dalam rancangan tata ruang tersebut.

RTRW Bintan Fokus pada Investasi dan Lingkungan

Di sisi lain, Roby menyampaikan pemerintah daerah telah memastikan RTRW Kabupaten Bintan tetap selaras dengan kebijakan strategis nasional.

Pemerintah daerah juga menargetkan dokumen tersebut mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung investasi di daerah.

RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” katanya.

Baca Juga :  Retorika Fiskal Sehat dan Realita Menunggu: Dilema THR di Kota Tanpa Utang
Bupati Bintan Roby Kurniawan, Rapat Paripurna DPRD
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD turut memberikan masukan terhadap pembahasan Ranperda RTRW.

Masukan tersebut mencakup penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan wisata dan industri, perlindungan kawasan lindung, hingga pengendalian banjir dan abrasi pesisir.

DPRD Bintan Dukung Pembahasan Ranperda RTRW

Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyatakan DPRD mendukung penuh pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan 2026–2046.

Menurutnya, RTRW menjadi pedoman strategis agar pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fiven.

DPRD bersama pemerintah daerah disebut akan mengawal pembahasan Ranperda RTRW secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, lingkungan, serta pertumbuhan ekonomi daerah.