Dakwaan YaqutDakwaan Yaqut mengungkap dugaan KMA kuota haji tambahan dibuat dengan tanggal mundur. Jaksa KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar serta menyoroti pembagian kuota haji.

Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas mengungkap dugaan Surat Keputusan Menteri Agama terkait kuota haji tambahan dibuat dengan tanggal mundur. Jaksa KPK menyebut perkara ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengenai kuota haji tambahan dibuat dengan pencantuman tanggal yang tidak sesuai waktu penandatanganan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kerugian keuangan negara pada perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai itu muncul dalam rangkaian dugaan pelanggaran kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Menurut jaksa, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani KMA Nomor 1156 tanpa didahului kajian teknis. Selain itu, isi keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dakwaan Yaqut Soroti Pembagian Kuota Haji Tambahan

Dalam dakwaan disebutkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, jaksa menyebut ketentuan yang berlaku menetapkan pembagian kuota sebesar 92 persen bagi haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Dengan komposisi tersebut, kuota seharusnya menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Selain itu, jaksa menyatakan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.

Jaksa Sebut Tanggal Penetapan Tidak Sesuai

Yang menjadi sorotan, jaksa menyebut surat keputusan itu baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Namun, dokumen tersebut mencantumkan tanggal 21 Desember 2023.

Menurut dakwaan, pencantuman tanggal tersebut membuat calon jemaah yang berhak melunasi biaya haji memiliki waktu yang lebih singkat karena batas pelunasan dihitung sejak tanggal penetapan keputusan.

Surat Disebut Bersifat Terbatas

Jaksa juga menyampaikan bahwa KMA Nomor 1156 tidak disebarluaskan kepada publik dan hanya bersifat terbatas. Seluruh uraian tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembacaan surat dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.