Backdated KMA Haji menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa KPK menilai pencantuman tanggal tersebut berdampak pada waktu pelunasan biaya haji calon jemaah.
Backdated KMA Haji menjadi perhatian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum KPK menyebut pencantuman tanggal pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 diduga tidak sesuai dengan waktu penandatanganan sebenarnya.
Menurut surat dakwaan, dokumen itu ditandatangani pada 9 Januari 2024. Namun, keputusan tersebut mencantumkan tanggal 21 Desember 2023 sebagai tanggal penetapan.
Jaksa menilai perbedaan tanggal itu berpengaruh terhadap batas waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah yang memperoleh kuota tambahan.
Jaksa Jelaskan Dampak Backdated KMA Haji
Dalam persidangan, jaksa menerangkan bahwa aturan memberikan waktu pelunasan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Karena itu, pencantuman tanggal lebih awal dinilai membuat calon jemaah memiliki waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan pelunasan.
Selain itu, jaksa menyebut keputusan tersebut tidak disebarluaskan dan hanya beredar secara terbatas. Kondisi tersebut ikut menjadi bagian dari uraian dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim.
Di sisi lain, jaksa juga menyoroti proses penyusunan keputusan yang disebut berlangsung tanpa kajian teknis terlebih dahulu.
Pembagian Kuota Ikut Masuk Materi Dakwaan
Tak hanya membahas persoalan tanggal penetapan, jaksa juga menguraikan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Menurut jaksa, komposisi tersebut berbeda dengan ketentuan yang mengatur alokasi 92 persen bagi haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Uraian itu menjadi salah satu dasar yang dimuat dalam dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa KPK juga menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Seluruh materi tersebut disampaikan pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
