Bahasa Kita – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia merespons kritik terkait belum diterbitkannya laporan keuangan tahun buku 2025 meski lembaga tersebut telah beroperasi lebih dari setahun.
Melalui media komunikasinya, Danantara menyatakan mekanisme pelaporan lembaga itu berbeda karena berstatus badan sui generis yang dibentuk langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Danantara, ketentuan pelaporan keuangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
“Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tulis media komunikasi Danantara dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2026.
Danantara menjelaskan lembaga sui generis merupakan badan khusus yang dibentuk melalui undang-undang dan berada di luar struktur pemerintahan pusat maupun daerah.
Lembaga dengan status tersebut memiliki kewenangan independen dan otonom dalam menjalankan sebagian tugas pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, Danantara menilai sistem pelaporannya tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan instansi pemerintah pada umumnya.
Meski begitu, lembaga tersebut memastikan laporan keuangan tahunan tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Yang jadi sorotan, penjelasan Danantara muncul setelah kritik mengenai keterlambatan laporan tahunan terus berkembang dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, NEXT Indonesia Center mempertanyakan belum diterbitkannya laporan kinerja Danantara hingga pertengahan Mei 2026.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai laporan tersebut seharusnya telah disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Herry, periode tahun anggaran berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember sehingga batas akhir penyampaian laporan seharusnya jatuh pada akhir Februari 2026.
“Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry dalam analisisnya pada Senin 11 Mei 2026.
Ia menilai keterlambatan laporan dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola perusahaan pelat merah.
Danantara Disebut Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi
Herry menyebut terdapat sejumlah regulasi yang diduga dilanggar terkait belum diterbitkannya laporan tahunan Danantara.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 18 aturan tersebut disebutkan laporan kinerja wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan itu juga harus diserahkan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN atau Kepala Bappenas, serta Menteri PANRB.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga memuat sanksi administratif apabila laporan terlambat disampaikan.
Sanksi yang diatur meliputi penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana.
“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN,” kata Herry.
Selain PP Nomor 8 Tahun 2006, Herry juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mengatur teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, hingga tata cara reviu laporan instansi pemerintah.
Dalam sudut pandang Herry, Presiden Prabowo Subianto seharusnya memberi perhatian terhadap budaya pengabaian aturan di lingkungan pemerintahan.
Ia menilai keterlambatan laporan Danantara berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” ujarnya.
Pada saat bersamaan, sorotan terhadap laporan keuangan Danantara diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik selama belum ada publikasi resmi terkait kinerja lembaga tersebut.
