Bahasa Kita – Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur negara pada 2026. Kebijakan ini mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga penerima pensiun ahli waris dengan jadwal pencairan paling cepat pada Juni 2026. Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 pun menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.
Tambahan penghasilan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menjelaskan kategori penerima, komponen pembayaran, hingga mekanisme penyaluran melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Bagi sebagian pensiunan, gaji ke-13 menjadi sumber tambahan untuk kebutuhan pendidikan anak, biaya kesehatan, hingga pengeluaran rumah tangga lainnya.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Pemerintah menetapkan dua kategori utama penerima gaji ke-13 tahun 2026, yakni pensiunan dan penerima pensiun.
Kelompok pensiunan terdiri dari pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara.
Sementara itu, penerima pensiun merupakan ahli waris sah yang memperoleh manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Golongan Ahli Waris yang Berhak Menerima
Penerima pensiun meliputi janda, duda, anak, hingga orang tua aparatur negara yang meninggal dunia atau gugur dalam tugas.
- Janda atau duda PNS dan pensiunan PNS
- Anak dari pensiunan aparatur negara
- Orang tua PNS atau pejabat negara yang gugur dan tidak memiliki ahli waris lain
- Warakawuri prajurit TNI dan anggota Polri
Dalam praktiknya, pemerintah tetap mengacu pada data penerima resmi yang tercatat di Taspen maupun Asabri.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan ketentuan terbaru, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Namun pada kondisi tertentu, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN dan PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri.
Yang jadi sorotan, nominal gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Artinya, pembayaran mengikuti komponen terakhir sebelum pencairan berlangsung.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok. Pemerintah memasukkan beberapa komponen tambahan sesuai aturan yang berlaku.
- Pensiun pokok
- Tambahan penghasilan penerima pensiun
- Tunjangan penerima tunjangan
Di sisi lain, aturan juga memperbolehkan pembayaran gaji ke-13 ganda dalam kondisi tertentu.
Jika seseorang berstatus sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka pembayaran dapat diberikan untuk kedua status tersebut.
Namun ketentuan berbeda berlaku bagi ASN aktif yang juga berstatus pensiunan. Pemerintah hanya memberikan satu gaji ke-13 dengan nominal paling besar.
Perkiraan Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Nominal resmi gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 mengikuti penghasilan masing-masing penerima. Meski begitu, perkiraan besarannya dapat dilihat dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
| Golongan | Perkiraan Nominal |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.560.800 – Rp2.014.900 |
| Golongan II | Rp1.560.800 – Rp2.865.000 |
| Golongan III | Rp1.560.800 – Rp3.597.800 |
| Golongan IV | Rp1.560.800 – Rp4.425.900 |
Besaran tersebut masih dapat berbeda tergantung tambahan penghasilan dan tunjangan yang diterima masing-masing pensiunan.
Taspen Tegaskan Isu Kenaikan Gaji Pensiunan adalah Hoaks
Belakangan, beredar informasi di media sosial mengenai kenaikan dan rapel gaji pensiunan PNS pada 2026. Namun, PT Taspen memastikan kabar tersebut tidak benar.
Dalam unggahan resmi akun Instagram Taspen, perusahaan menyatakan belum ada kebijakan pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun tahun 2026.
“Hingga saat tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar,” tulis Taspen.
Taspen juga menegaskan tidak ada pembayaran rapelan kepada peserta karena belum terdapat dasar hukum yang mengatur kebijakan tersebut.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang beredar dan hanya merujuk pada sumber resmi pemerintah maupun Taspen.
