kementerian bumn

Dekonstruksi Skandal Dapen BUMN: Predator Investasi dan Krisis Akuntabilitas

bahasakita.id — Korupsi Dana Pensiun (Dapen) BUMN yang terus bergulir hingga Februari 2026 mengungkap fenomena “predator investasi” di sektor keuangan Indonesia. Masuknya S, Direktur Utama PT UP (sektor swasta), dalam daftar tersangka Kejagung menandakan adanya kolusi intelektual dalam merancang instrumen investasi yang bersifat toksik. Secara semiotis, penggunaan saham “gorengan” sebagai alat penempatan dana menunjukkan rendahnya etika manajerial dan lemahnya fungsi pengawasan OJK terhadap broker swasta.

Berdasarkan data investigatif, S berperan sentral dalam memfasilitasi penempatan dana pensiun (seperti DP4 dan Dapen Bukit Asam) pada aset-aset dengan fundamental rapuh. Modus ini seringkali dikemas dalam kerangka legalitas investasi, namun secara substantif bertujuan untuk ekstraksi keuntungan melalui broker fee ilegal. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah konsekuensi yuridis atas tindakan yang merusak ekosistem dana publik.

Paradoks Tata Kelola dan Risiko Sistemik

Kondisi “sakit” yang dialami 70% Dapen BUMN, sebagaimana dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari 2026, merupakan kegagalan sistemik dalam menjaga transparansi. Erick menegaskan bahwa pembersihan ini bertujuan mengembalikan marwah pengelolaan dana yang selama ini tertutup. Penindakan terhadap S adalah upaya dekonstruksi terhadap pola lama di mana pihak swasta seringkali menjadi pengatur lalu lintas investasi bodong yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, pada Desember 2025 menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu entitas swasta saja. Investigasi lanjutan sangat krusial untuk menelusuri apakah PT UP memiliki pola serupa di lembaga negara lain. Langkah hukum ini menjadi penting untuk merestorasi kepercayaan publik dan memastikan bahwa rasio kecukupan dana pensiun kembali ke level aman, demi menjamin keadilan bagi para penerima manfaat di masa mendatang. (*)