bahasakita.id — Status RUU Penyiaran yang masuk dalam target Prolegnas 2025-2029 pada Februari 2026 mengharuskan publik menelaah kembali substansi Pasal 50B yang berpotensi mereduksi nilai demokrasi melalui pembatasan karya jurnalistik. Secara semiotika legislasi, draf ini mengandung kontradiksi makna antara perlindungan ketertiban umum dan hak masyarakat atas informasi. Proses legislasi yang melambat sejak akhir 2024 kini kembali diuji dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Inti dari persoalan ini terletak pada penggunaan diksi yang multitafsir dalam draf revisi Maret 2024. Pasal 50B ayat (2) huruf k, misalnya, melarang konten yang dianggap fitnah atau pencemaran nama baik tanpa definisi yang rigid. Dalam perspektif hukum pers, ketiadaan batasan yang jelas ini menciptakan ruang bagi kriminalisasi jurnalis. Laporan yang bersifat kritis terhadap pejabat publik dapat dengan mudah dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun pidana.
Anatomi Konflik Kewenangan Lembaga
Dualisme otoritas muncul melalui Pasal 8A dan Pasal 42 ayat (2) yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Langkah ini secara substantif mengabaikan eksistensi Dewan Pers yang mandatnya diatur dalam UU Pers No. 40/1999. Jika sengketa etika ditarik ke ranah sanksi administratif KPI, maka independensi pers akan terdegradasi menjadi sekadar kepatuhan birokratis terhadap lembaga kuasi-negara.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada 14 Mei 2024, menegaskan bahwa larangan investigasi sangat bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers. Investigasi bukan sekadar metode, melainkan esensi dari jurnalisme yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Tanpa adanya kedalaman investigatif, pers hanya akan menjadi saluran informasi permukaan yang kehilangan daya analitis dan gagal menyajikan kebenaran yang komprehensif kepada masyarakat.
Restorasi Fungsi Kontrol Sosial
DPR periode 2024-2029 menghadapi tantangan besar untuk mereformasi draf ini agar tidak menjadi “bom waktu” bagi kebebasan sipil. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, dalam wawancara media pada 14 Mei 2024, berargumen bahwa investigasi media dikhawatirkan mempengaruhi opini publik dalam proses hukum. Namun, argumentasi ini perlu diuji lebih jauh agar tidak menjadi dalih untuk menutup celah pengawasan publik terhadap kinerja institusi penegak hukum itu sendiri.
Masa depan penyiaran Indonesia kini bergantung pada sejauh mana legislator mampu menyerap aspirasi dari organisasi seperti AJI, IJTI, dan PWI. Sejak September 2025, Komisi I kembali melibatkan stakeholder seperti Persada ID dan JRKI untuk mendalami ulang draf tersebut. Upaya ini harus bermuara pada perlindungan hak konstitusional warga negara, bukan justru memperluas kontrol yang mengekang kreativitas kreator konten digital di masa depan. (*)
Meta Description: Analisis mendalam terhadap draf RUU Penyiaran mengungkap adanya potensi kriminalisasi jurnalis dan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers yang mengancam kebebasan pers.
