KTPLarangan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Bahasa Kita – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta instansi pemerintah tidak lagi menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dalam layanan administrasi.

Imbauan tersebut disampaikan karena data kependudukan masyarakat sebenarnya sudah tersimpan dalam chip elektronik yang tertanam pada e-KTP. Data itu dapat dibaca menggunakan alat khusus tanpa perlu penggandaan dokumen fisik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan kebiasaan memfotokopi e-KTP seharusnya mulai ditinggalkan karena berisiko terhadap pelindungan data pribadi masyarakat.

Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” kata Teguh, dikutip beberapa waktu lalu.

Chip e-KTP Disebut Sudah Menyimpan Data Penduduk

Teguh menjelaskan e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data identitas pemiliknya. Dalam praktiknya, data tersebut dapat diakses menggunakan card reader atau alat pembaca khusus.

Karena itu, menurutnya, proses pelayanan publik seharusnya tidak lagi bergantung pada salinan fisik dokumen identitas masyarakat.

Yang jadi sorotan, penggunaan fotokopi e-KTP masih umum ditemukan di berbagai layanan administrasi, baik di instansi pemerintah maupun sektor lain.

Padahal, pemerintah telah mendorong transformasi layanan berbasis digital agar pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik.

Untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.

Dukcapil Dorong Integrasi Data Antar Lembaga

Dukcapil juga meminta setiap lembaga melakukan pemadanan data agar proses pelayanan tidak lagi berjalan secara manual.

Dalam konteks tersebut, sistem pelayanan diharapkan dapat menggunakan mekanisme system-to-system sehingga pertukaran data berlangsung lebih aman dan efisien.

Teguh mengatakan pemerintah saat ini terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam percepatan transformasi digital.

Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Kemendagri.

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Mudah-mudahan dengan makin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el,” kata Teguh.

UU PDP Atur Larangan Penyebaran Data Pribadi

Imbauan penghentian fotokopi e-KTP juga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.

Secara faktual, aturan tersebut memuat larangan penyebaran data pribadi masyarakat tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 65.

Sementara itu, Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Di sisi lain, meningkatnya penggunaan layanan digital membuat isu keamanan data pribadi semakin menjadi perhatian pemerintah.

Dalam perkembangan selanjutnya, optimalisasi pemanfaatan chip e-KTP dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penyebaran data pribadi melalui salinan dokumen fisik.