Sherly Tjoanda LaosGubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Bahasa Kita – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah kepala daerah di Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, relaksasi aturan belanja pegawai yang diberikan pemerintah pusat belum menyelesaikan persoalan keuangan daerah.

Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” kata Sherly.

Yang jadi sorotan, belanja pegawai di Maluku Utara disebut sudah melampaui Dana Alokasi Umum atau DAU yang diterima daerah.

Belanja Pegawai Malut Melebihi Dana Alokasi Umum

Sherly menjelaskan kondisi fiskal Maluku Utara semakin berat akibat tingginya belanja pegawai.

Menurutnya, DAU yang diterima Pemprov Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar.

Sementara itu, kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.

Akibatnya, anggaran daerah tidak lagi cukup untuk menutupi kebutuhan gaji aparatur.

Dalam praktiknya, kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit.

DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus tetap menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Sherly Nilai Relaksasi Belum Selesaikan Masalah

Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi agar belanja pegawai dapat melebihi 30 persen.

Namun, Sherly menilai kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan mendasar di daerah.

Menurutnya, relaksasi hanya memberi kelonggaran aturan tanpa menambah kemampuan fiskal daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus menanggung beban pembayaran gaji PPPK.

Apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly.

Secara faktual, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan keluhan serupa dalam rapat tersebut.

Yang menarik, Sherly mengaku memahami kondisi APBN yang sedang mengalami tekanan.

Karena itu, daerah mencoba mencari solusi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Pemda Mengaku Sulit Tingkatkan PAD

Sherly mengatakan pemerintah daerah sebenarnya ingin melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan.

Namun, menurutnya banyak kewenangan daerah kini telah ditarik ke pemerintah pusat.

Akibatnya, ruang gerak daerah untuk mencari sumber pendapatan baru menjadi terbatas.

Banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat,” ujar Sherly.

Dalam konteks tersebut, daerah dinilai kesulitan memperkuat fiskal secara mandiri.

Selain itu, aturan mengenai ASN juga disebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan.

Pada saat yang sama, kebutuhan pembayaran gaji pegawai terus meningkat.

Maluku Utara Minta Sebagian DBH Dikembalikan

Sebagai solusi, Sherly meminta sebagian Dana Bagi Hasil atau DBH dikembalikan ke daerah.

Menurutnya, langkah tersebut akan membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas keuangan.

Ia menegaskan Maluku Utara tidak meminta gaji PPPK dibayarkan langsung dari APBN.

Kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu,” katanya.

Tak hanya itu, Sherly juga mengingatkan tingginya belanja pegawai berpotensi mengorbankan pembangunan infrastruktur.

Dampaknya, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terganggu.

Menurutnya, infrastruktur tetap menjadi fondasi penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah berharap kebijakan fiskal pusat dapat memberi ruang lebih besar bagi daerah penghasil.

Pada akhirnya, Sherly menilai keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan daerah perlu segera dicari agar kondisi fiskal daerah tidak semakin tertekan.