Guru PPPK, bahasa kitaGuru PPPK mendapat kepastian penataan. Sebanyak 231.246 PPPK paruh waktu akan menuju status penuh waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Guru PPPK mendapat perhatian setelah pemerintah memfinalisasi kebijakan penataan kebutuhan guru. Gerindra menilai kebijakan itu memberi kepastian bagi masa depan tenaga pendidik.

Guru PPPK menjadi sorotan setelah pemerintah memfinalisasi kebijakan terkait penataan dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Bahtra, kebijakan itu lahir setelah DPR dan pemerintah bersama-sama mendengarkan aspirasi para guru.

Guru PPPK Jadi Agenda Pemenuhan Pendidikan Nasional

Bahtra menyebut kebutuhan guru nasional masih besar. Pemerintah mencatat kebutuhan tersebut mencapai sekitar 526.689 formasi.

Kebutuhan itu mencakup berbagai tingkatan pendidikan, madrasah, sekolah rakyat, dan sekolah Garuda.

Sementara itu, jumlah guru PPPK saat ini mencapai sekitar 955.245 orang. Sebanyak 231.246 di antaranya berstatus PPPK paruh waktu.

Bahtra menilai angka tersebut menunjukkan persoalan guru menjadi agenda nasional. Karena itu, penataan harus berjalan bertahap dan sesuai kebutuhan.

Ia juga menegaskan guru memiliki posisi penting dalam pembangunan pendidikan. Menurutnya, pendidikan menjadi fondasi Indonesia Emas 2045.

Kesempatan Beralih Status pada 2027

Dalam kebijakan tersebut, guru PPPK mendapat kesempatan menjadi PNS melalui seleksi CPNS pada awal 2027.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Bahtra meminta kebijakan penataan guru tetap mendapat pengawalan. Tujuannya agar pelaksanaannya tepat sasaran dan menjawab kebutuhan pendidikan.

Ia secara khusus mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai mengawal aspirasi guru.

Menurut Bahtra, DPR tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. DPR juga memiliki tanggung jawab mengawal aspirasi masyarakat.

Selain itu, Bahtra mengapresiasi Mensesneg serta Menteri PAN-RB yang menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi kebijakan konkret.

Yang jadi sorotan, kebijakan itu hadir dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahtra memaknainya sebagai kado kemerdekaan bagi guru. Namun, ia menekankan bentuknya berupa kepastian dan kesempatan, bukan sekadar seremoni.