Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said AbdullahPPPK Tidore menolak dirumahkan. Banggar DPR meminta pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil Rp132 triliun

PPPK Tidore menjadi sorotan setelah muncul aksi penolakan terhadap rencana perumahan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah pusat segera turun tangan dengan mempercepat penyaluran dana bagi hasil (DBH) agar daerah memiliki kemampuan membayar gaji pegawai.

PPPK Tidore memicu perhatian DPR RI menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan para pegawai untuk menolak kebijakan perumahan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi fiskal pemerintah daerah yang saat ini mengalami tekanan cukup berat.

Karena itu, Said meminta pemerintah pusat segera melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah guna mencari solusi atas persoalan anggaran. Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar pelayanan publik dan hak pegawai tetap terjaga.

Banggar DPR Dorong Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil untuk Daerah

Said menjelaskan bahwa Banggar DPR telah sejak lama mengingatkan pemerintah mengenai tekanan fiskal yang dihadapi banyak daerah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat dinilai perlu memberikan dukungan melalui percepatan penyaluran dana bagi hasil yang masih tertunda.

Selain itu, ia menilai pencairan dana bagi hasil akan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran honor maupun gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara faktual, Said menyebut masih terdapat dana bagi hasil yang belum tersalurkan kepada pemerintah daerah. Ia berharap proses penyaluran tersebut segera dituntaskan sehingga daerah memiliki kemampuan keuangan yang lebih baik.

Menurutnya, pemerintah juga telah menyampaikan komitmen untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Oleh sebab itu, langkah percepatan penyaluran dana menjadi bagian penting dalam pelaksanaan komitmen tersebut.

Tak hanya itu, Said berharap kebijakan merumahkan PPPK tidak sampai diterapkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menghindari situasi tersebut dengan memastikan pendanaan daerah dapat segera diperkuat.

Dalam keterangannya, Said mengungkapkan dana bagi hasil yang kurang salur mencapai sekitar Rp132 triliun. Dana tersebut diharapkan segera dicairkan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Di sisi lain, ia kembali menekankan bahwa kondisi fiskal di sejumlah daerah memang masih menghadapi tekanan yang cukup besar. Karena itu, percepatan penyaluran dana bagi hasil dinilai menjadi langkah yang perlu segera dilakukan mengingat dana tersebut merupakan bagian dari pendapatan daerah.