Bahasa Kita – Dunia pendidikan di Sorong kembali menjadi sorotan setelah seorang siswa SMP diduga menjadi korban tindakan pendisiplinan yang dinilai membahayakan. Ujung rambut siswa tersebut dibakar menggunakan korek api oleh oknum guru saat apel pagi berlangsung di halaman sekolah.
Insiden itu viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, kasus tersebut juga mendapat perhatian serius dari DPR Kota Sorong.
Yang jadi sorotan, tindakan itu dilakukan di depan murid lain saat kegiatan apel pagi berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pihak sekolah melakukan razia rutin dan penertiban kedisiplinan.
Dalam razia tersebut, seorang siswa kedapatan membawa korek api di dalam saku celananya.
Namun pada kenyataannya, langkah pendisiplinan yang dilakukan oknum guru justru memicu kontroversi.
Alih-alih memberikan teguran atau sanksi administratif, guru tersebut menyalakan korek api dan membakar ujung rambut siswa di depan umum.
Tindakan itu disebut dilakukan dengan alasan memberi efek jera kepada siswa.
Yang kerap luput diperhatikan, penggunaan api dalam tindakan pendisiplinan dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan siswa.
Usai apel selesai, oknum guru tersebut kemudian membawa siswa ke tempat pangkas rambut untuk merapikan bagian rambut yang hangus terbakar.
DPR Kota Sorong Turun Tangan
Meski pihak sekolah disebut berupaya meredam situasi, informasi mengenai kejadian itu telanjur menyebar luas.
Imbasnya, DPR Kota Sorong langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan.
Pertemuan mediasi kemudian digelar di gedung DPR Kota Sorong.
Dalam mediasi tersebut hadir anggota dewan, pihak sekolah, oknum guru, hingga keluarga siswa yang menjadi korban.
Wakil Ketua II DPR Kota Sorong, Ricky Taneri, menegaskan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.
“Kami menyayangkan kejadian ini. Bagaimanapun, metode pendisiplinan dengan menggunakan api sangat berbahaya dan tidak edukatif,” ujar Ricky Taneri.
Dalam konteks tersebut, DPR Kota Sorong menilai sekolah harus tetap menjadi ruang aman bagi siswa.
Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Melalui mediasi yang dilakukan DPR Kota Sorong, kasus ini akhirnya disepakati selesai secara kekeluargaan.
Pihak guru dan sekolah telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Di sisi lain, keluarga siswa menerima permintaan maaf tersebut demi menjaga kondisi psikologis anak agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Kendati demikian, DPR Kota Sorong memastikan proses evaluasi tetap berjalan.
Pihak legislatif juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk memberikan pembinaan terhadap oknum guru tersebut.
Langkah tersebut dilakukan agar tindakan pendisiplinan yang dinilai tidak wajar tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.
Pada praktiknya, DPR Kota Sorong menegaskan seluruh institusi pendidikan wajib mengedepankan metode pembinaan yang aman dan edukatif bagi siswa.
Dengan kata lain, sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan ramah bagi anak dalam menempuh pendidikan.
