bahasakita.id – Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital melalui SKB 7 Menteri teknologi AI yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan ini tidak sekadar membuka ruang pemanfaatan teknologi, tetapi juga menghadirkan pertanyaan besar tentang bagaimana AI boleh digunakan tanpa merusak proses belajar.
Pedoman tersebut berlaku bagi jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Penandatanganan dilakukan oleh tujuh menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam konteks ini, pemerintah mencoba menempatkan teknologi sebagai alat bantu pembelajaran, bukan sebagai sumber jawaban instan yang menggantikan proses berpikir siswa.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital harus mempertimbangkan kesiapan anak sebagai pengguna utama.
“Kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujarnya.
Pertanyaan Tentang Batas Ai dalam Proses Belajar
Kehadiran AI dalam dunia pendidikan memunculkan dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, teknologi mampu mempercepat akses informasi dan membuka berbagai kemungkinan pembelajaran baru.
Namun pada sisi lain, penggunaan Ai yang terlalu bebas berpotensi membuat proses belajar menjadi instan. Siswa bisa memperoleh jawaban dengan cepat tanpa melewati tahapan memahami persoalan.
Karena itu, SKB 7 Menteri teknologi AI mencoba menarik garis batas tertentu.
Dalam praktiknya, pemerintah tidak memperbolehkan siswa pendidikan dasar dan menengah menggunakan AI instan untuk mencari jawaban secara langsung.
Pratikno menyebut penggunaan aplikasi AI seperti ChatGPT tidak diperkenankan dalam proses belajar siswa sekolah.
“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan,” kata dia.
AI Sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti Proses Berpikir
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak menutup pemanfaatan teknologi dalam pendidikan.
Sebaliknya, pemerintah mendorong penggunaan AI yang memang dirancang untuk kebutuhan pembelajaran. Artinya, teknologi digunakan untuk membantu proses belajar, bukan menggantikannya.
Dalam praktik pendidikan modern, teknologi bisa dimanfaatkan dalam berbagai bentuk, seperti simulasi pembelajaran, eksperimen digital, hingga sistem interaktif yang membantu siswa memahami konsep.
Pendekatan ini mencoba menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kualitas proses belajar.
Mengapa Pemerintah Merasa Perlu Mengatur Ai
SKB 7 Menteri teknologi AI lahir di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kondisi tersebut membutuhkan kebijakan yang mampu memastikan anak-anak tidak hanya menjadi pasar teknologi.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target industri teknologi,” kata Meutya.
Di sisi lain, fenomena sosial di ruang digital juga menjadi perhatian. Penggunaan teknologi yang tidak terkendali dapat memicu berbagai dampak sosial seperti tekanan sosial digital, tren pamer gaya hidup, hingga perundungan di dunia maya.
Dalam konteks tersebut, SKB 7 Menteri teknologi AI menjadi upaya pemerintah menata hubungan antara teknologi, pendidikan, dan perkembangan anak.
