Bahasa Kita – Kasus Hanania Travel menjadi sorotan setelah ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat dan dugaan penipuan mencuat ke publik. Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta negara hadir memberikan perlindungan kepada para jamaah yang terdampak serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Hanania Travel semakin mendapat perhatian setelah Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Sementara itu, aparat juga melakukan penahanan terhadap ASF setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dari laporan para korban.
Kronologi Kasus Hanania Travel
Dugaan persoalan bermula ketika ribuan calon jamaah yang telah membayar paket umrah tidak memperoleh keberangkatan sesuai jadwal. Bahkan, sebagian jamaah mengaku menerima pembatalan hanya beberapa hari sebelum keberangkatan.
Berdasarkan keterangan korban, banyak calon jamaah memilih Hanania Travel karena perusahaan tersebut memiliki rekam jejak pemberangkatan yang cukup panjang. Selain itu, status akreditasi dan berbagai promosi yang beredar turut meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Namun, situasi berubah ketika jadwal keberangkatan tidak terlaksana. Akibatnya, ribuan calon jamaah mengajukan pengembalian dana, sedangkan sebagian lainnya diminta melakukan pelunasan untuk penjadwalan ulang perjalanan.
Di lapangan, mediasi sempat berlangsung. Meski begitu, persoalan belum menemukan penyelesaian yang memuaskan bagi para korban.
Kerugian Miliaran Rupiah dan Ribuan Jamaah Terdampak
Polda Metro Jaya menerima sedikitnya dua laporan terkait kasus Hanania Travel. Salah satu laporan menyebut sekitar 128 korban mengalami kerugian hingga Rp12,14 miliar.
Selain itu, laporan lain mencatat kerugian puluhan juta rupiah dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Yang jadi sorotan, jumlah calon jamaah yang terdampak disebut mencapai sekitar 2.500 orang. Nilai kerugian keseluruhan bahkan diperkirakan jauh lebih besar.
Karena itu, kepolisian membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Langkah tersebut bertujuan mengakomodasi laporan tambahan dan memperkuat proses penyidikan.
DPR Minta Negara Hadir Melindungi Jamaah

Hidayat Nur Wahid menegaskan kasus Hanania Travel tidak bisa dipandang sebagai sengketa biasa antara konsumen dan perusahaan. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Hidayat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah memperkuat kewajiban pemerintah dalam melindungi jamaah.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai undang-undang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kompensasi atau ganti rugi bagi jamaah yang dirugikan. Dalam konteks tersebut, pemerintah diminta aktif mengawal pemenuhan hak para korban.
Ia juga mengingatkan agar korban yang melapor memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, para jamaah menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang ketika menyampaikan pengaduan.
Pengawasan Travel Umrah Jadi Sorotan
Selain penyelesaian kasus, DPR turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hidayat menilai pemerintah perlu menyediakan informasi resmi yang mudah diakses masyarakat.
Dengan demikian, calon jamaah dapat mengetahui perusahaan travel yang terdaftar, memenuhi ketentuan, dan memiliki rekam jejak yang jelas.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan para pemengaruh dan tokoh publik agar transparan saat mempromosikan layanan perjalanan umrah. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat di tengah maraknya promosi melalui media sosial.
Kasus Hanania Travel kini terus bergulir dalam proses hukum. Sementara itu, ribuan calon jamaah masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana maupun solusi atas kegagalan keberangkatan mereka.
