Bahasa Kita – Nasib guru honorer menjelang kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2027 kembali menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan guru tidak boleh menjadi korban dalam proses penataan aparatur sipil negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mardani menjelang Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurutnya, isu penghapusan tenaga honorer saat ini menjadi perhatian besar masyarakat, terutama bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
“Yang paling rame sekarang ini, 2027 akan ada penghapusan honorer, termasuk guru lagi rame,” kata Mardani.
Ia menilai keresahan guru honorer muncul karena banyak tenaga pendidik khawatir kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun bekerja di sektor pendidikan.
Komisi II DPR Janji Kawal Nasib Guru Honorer
Mardani menegaskan Komisi II DPR RI akan mengawal kebijakan pemerintah terkait penghapusan honorer agar tidak merugikan guru.
Dalam konteks tersebut, DPR meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian penting sistem pendidikan nasional.
“Kami ingin menyampaikan Komisi II akan mengawal agar semua guru tidak di-PHK,” ujarnya.

Menurutnya, pengabdian guru selama ini harus dihargai secara serius oleh negara.
Yang jadi sorotan, kebijakan penataan aparatur sipil negara dinilai tidak boleh mengabaikan jasa guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar.
Di sisi lain, Mardani menilai pemerintah perlu memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik agar tidak terus berada dalam ketidakjelasan.
Mardani Dorong Guru Berkualitas Jadi PNS
Lebih jauh, Mardani meminta pemerintah memprioritaskan guru berkualitas untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Ia menilai profesi guru memiliki posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Kalau bisa jangan PPPK tapi PNS, karena guru punya martabat,” katanya.
Menurut Mardani, status sebagai PNS dianggap memberi kepastian kesejahteraan dan perlindungan kerja yang lebih baik bagi tenaga pendidik.
Dalam praktiknya, banyak guru honorer yang telah lama mengajar namun belum memperoleh status kepegawaian tetap.
Akibatnya, persoalan kesejahteraan dan kepastian karier masih menjadi masalah yang terus berulang di dunia pendidikan.
Mardani juga meminta pemerintah memberi perhatian khusus kepada guru honorer yang telah memiliki pengalaman panjang di bidang pendidikan.
Ia menilai dedikasi para tenaga pendidik tersebut layak mendapatkan penghormatan dari negara.
Tak hanya itu, pengalaman guru honorer dianggap menjadi modal penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.
Dalam perkembangan selanjutnya, Komisi II DPR RI memastikan akan terus mengawal kebijakan penghapusan honorer hingga tahap pelaksanaan.
Mereka berharap kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak para guru honorer di seluruh daerah.
Dengan kata lain, proses penataan aparatur sipil negara diharapkan tidak berujung pada hilangnya tenaga pendidik yang selama ini berperan langsung dalam kegiatan belajar mengajar.
