bahasakita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah kandungnya H. Kunang, serta Sarjani sebagai tersangka OTT, Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025, di Jakarta. Perkara ini berangkat dari dugaan ijon proyek untuk kegiatan 2026 yang belum ada dan belum dilelang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, uang diminta lebih dulu sebelum proses pengadaan dimulai. Praktik itu berlangsung panjang sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan penyerahan bertahap. Total dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Makna Tata Kelola
KPK menilai ijon proyek menggeser prinsip dasar pengadaan karena menjadikan masa depan anggaran sebagai objek transaksi. Peran H. Kunang didalami sebagai perantara aliran dana, sementara Sarjani diduga sebagai pihak pemberi.
Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025. Ade dan H. Kunang dijerat pasal suap dan gratifikasi; Sarjani dijerat pasal pemberi. OTT dilakukan 18 Desember 2025 di Bekasi, dengan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah. Penyidikan masih berkembang.***
