Bahasa Kita – Kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki tahap tuntutan. Sebanyak tujuh terdakwa dalam perkara tersebut dituntut hukuman penjara mulai dari 4,5 tahun hingga 7 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan tuntutan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Hery Sutanto Dituntut Paling Tinggi dalam Kasus Sertifikasi K3
Dari tujuh terdakwa, Hery Sutanto menjadi pihak yang menerima tuntutan hukuman paling tinggi.
Mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 itu dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,7 miliar.
Sementara itu, Fahrurozi yang pernah menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 dituntut 4,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp233 juta.
Lima terdakwa lainnya dituntut hukuman 5,5 tahun penjara. Mereka ialah Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Yang jadi sorotan, nilai uang pengganti dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Sekarsari Kartika Putri tercatat sebagai terdakwa dengan tuntutan uang pengganti terbesar, yakni Rp42,6 miliar.
Di sisi lain, Supriadi dituntut membayar uang pengganti Rp19,8 miliar dan Anitasari Kusumawati sebesar Rp14,4 miliar.
Jaksa Sebut Praktik Pemerasan Berlangsung Sejak 2021
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut praktik pemerasan pengurusan Sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2021 atau sebelum Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Jaksa menyatakan para terdakwa memanfaatkan proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 untuk meminta sejumlah uang dari para pemohon.
“HTelah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pemohon sertifikasi,” demikian isi dakwaan.
Dalam praktiknya, pemohon sertifikasi dan lisensi K3 disebut dipaksa memberikan uang agar proses administrasi berjalan lancar.
Total Dugaan Uang Pemerasan Capai Rp6,5 Miliar
Jaksa mengungkap total uang yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp6,5 miliar.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang didakwa bersama sejumlah aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidang perkara dugaan korupsi Sertifikasi K3 saat ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan berkas perkara yang dipisahkan untuk masing-masing terdakwa.
