Pengusutan Sindikat BuzzerPengusutan sindikat buzzer berlanjut. Polda Metro Jaya mendalami pemesan utama, aliran dana, dan membuka peluang penerapan pasal korupsi jika proyek memakai uang negara.

Pengusutan sindikat buzzer memasuki tahap lanjutan setelah Polda Metro Jaya menelusuri identitas pemesan utama dan aliran dana. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal korupsi apabila ditemukan penggunaan uang negara.

Pengusutan sindikat buzzer tidak berhenti pada penangkapan delapan tersangka. Polda Metro Jaya kini memperluas penyidikan dengan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemesan utama di balik proyek propaganda digital tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak yang memberikan pesanan kepada jaringan tersebut.

Menurutnya, aparat telah mengamankan pihak yang menjadi penghubung sehingga proses penelusuran terhadap pemesan utama terus berjalan.

Fokus Penyidikan Beralih ke Pemesan Proyek

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga menelusuri arus pembayaran serta hubungan antara pemberi proyek dan pelaksana propaganda digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan siapa pihak yang memesan penyebaran konten hoaks, fitnah, maupun provokasi melalui media sosial.

Di sisi lain, polisi menilai hasil pendalaman terhadap aliran dana akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Peluang Penerapan Pasal Korupsi

Kombes Iman menegaskan penyidik akan menerapkan pasal lain apabila ditemukan fakta bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dalam kondisi tersebut, perkara tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik juga membuka peluang penggunaan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP.

Menurutnya, ancaman pidana untuk ketentuan tersebut mencapai 20 tahun penjara apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka yang memiliki peran sebagai penyusun narasi, editor, pengelola akun media sosial, penyedia layanan booster, desainer grafis, hingga pihak yang menawarkan proyek.

Sementara itu, enam tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan propaganda digital tersebut.