Yaqut DidakwaYaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam perkara kuota haji tambahan. Jaksa KPK juga menyebut mantan Menag diduga menerima keuntungan USD271.500 bersama sejumlah pihak.

Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa KPK juga menyebut mantan Menteri Agama itu diduga menerima keuntungan sebesar USD271.500.

Yaqut didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Selain memaparkan nilai kerugian negara, jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500. Dengan kurs sekitar Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

Menurut jaksa, dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dakwaan Yaqut Soroti Mekanisme Kuota Haji Khusus

Jaksa menyatakan mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam dakwaan, mekanisme tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, jaksa menyebut pengisian kuota melibatkan jemaah yang tidak sesuai masa tunggu sehingga menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum.

Yang menjadi sorotan, perkara ini juga disebut memperkaya sejumlah individu lain serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nilai yang diterima korporasi tersebut mencapai Rp478.173.058.166,41 menurut surat dakwaan.

Jaksa Cantumkan Dugaan Keuntungan Berbagai Pihak

Dalam dakwaan, jaksa turut merinci dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak lain, termasuk Ishfah Abidal Azis, Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, hingga Koperasi Perahu.

Seluruh rincian tersebut menjadi bagian dari uraian perkara yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara Masuk Tahap Persidangan

Dengan pembacaan surat dakwaan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Dakwaan yang dibacakan jaksa menjadi dasar untuk agenda sidang berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.