bahasakita.id – Komisi Informasi Pusat memutuskan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi terbuka. Putusan ini mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi dan memerintahkan KPU membuka dokumen setelah berkekuatan hukum tetap.
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi publik terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Majelis Komisioner yang dipimpin Handoko Agung Saputro menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo merupakan informasi terbuka,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.
KPU Belum Tentukan Sikap
Sementara itu, KPU menyatakan belum mengambil langkah hukum lanjutan. Komisioner KPU Iffa Rosita menyebut pihaknya akan menggelar rapat internal setelah menerima salinan utuh putusan KIP.
“Ya (akan rapat), kami juga belum menerima berkas salinan putusannya,” ujar Iffa saat dihubungi Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada keputusan apakah KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Permohonan Berawal dari Sengketa Informasi
Sengketa ini bermula dari permintaan Bonatua Silalahi atas dokumen ijazah Jokowi saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI. Dalam sidang pemeriksaan awal di Komisi Informasi DKI Jakarta, Pemprov DKI menyatakan tidak menguasai dokumen tersebut karena berada di KPU.
Namun, dalam pembacaan sementara KIP, informasi tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Konteks Kasus Ijazah Palsu
Di luar itu, putusan ini muncul di tengah proses hukum dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara.
Secara faktual, KIP menegaskan sengketa informasi berdiri terpisah dari proses pidana yang sedang berjalan.
