Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial DR dan FA.
Menurut Totok, DR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau perkara dugaan korupsi lainnya. Penyidik menyebut sangkaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan masyarakat telah menantikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut terdapat dua tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers, yakni DR dan FA.
Selain menyampaikan perkembangan penyidikan, Kortastipidkor Polri juga mengumumkan pelimpahan penanganan tiga perkara, yaitu dugaan korupsi terkait batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel, kepada Kejaksaan Agung. Menurut Totok, langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut tidak disampaikan putusan pengadilan terkait pokok perkara. Informasi yang diumumkan berfokus pada perkembangan proses penyidikan dan koordinasi penanganan perkara antara Polri dan Kejaksaan Agung. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
