Kelik TrimargoKorupsi LCC, Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Berubah

Bahasa Kita – Mahkamah Agung mengubah hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi pembangunan Lombok City Center atau LCC. Vonis yang sebelumnya mencapai 9 tahun penjara kini berubah menjadi 5 tahun.

Perubahan hukuman tersebut diputuskan melalui kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3707 K/PID.SUS/2026.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengatakan informasi lengkap putusan telah dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP.

Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujar Kelik.

Majelis Hakim Ubah Kualifikasi Pidana Korupsi

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa.

Namun pada kenyataannya, majelis tetap melakukan perubahan terhadap kualifikasi pidana dan hukuman yang dijatuhkan kepada Zaini Arony.

Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian dakwaan subsider penuntut umum. Dalam konteks tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Zaini sempat divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat pengadilan awal.

Di waktu yang sama, hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara pada tingkat banding.

Zaini Arony
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony

Kasus Korupsi Proyek LCC Bermula dari Kerja Sama Aset

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional pemanfaatan aset antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group.

Menurut dakwaan, Zaini Arony diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek tersebut.

Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp39 miliar. Yang jadi sorotan, proyek pusat perbelanjaan Lombok City Center akhirnya terbengkalai.

Kasus tersebut terjadi saat Zaini menjabat Bupati Lombok Barat pada 2013. Dalam sudut pandang ini, proyek pembangunan daerah kembali menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah.

Secara faktual, perkara korupsi proyek pembangunan sering berdampak langsung terhadap pemanfaatan aset daerah dan keberlanjutan proyek.

Zaini Pernah Dipenjara dalam Kasus Lain

Zaini Arony bukan kali pertama berhadapan dengan kasus pidana. Sebelumnya, ia juga pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pemerasan calon investor.

Dalam kasus tersebut, Zaini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait pemerasan senilai Rp1,4 miliar. Ia kemudian bebas pada 2022.

Tak berhenti di situ, perkara korupsi Lombok City Center kembali menyeret nama mantan kepala daerah tersebut ke meja hijau.

Pada praktiknya, putusan Mahkamah Agung menjadi tahap penting dalam proses hukum perkara korupsi yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam perkembangan selanjutnya, perubahan hukuman melalui kasasi tersebut menjadi keputusan hukum terbaru terhadap mantan Bupati Lombok Barat itu.