laporan ceramah JKAde Armando, Permadi Arya alias Abu Janda dan Grace Natalie di Laporkan ke Bareskrim Polri

Bahasa Kita – Aliansi 40 organisasi masyarakat atau ormas Islam meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie terkait dugaan fitnah atas potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Desakan tersebut disampaikan saat perwakilan aliansi mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Aliansi yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama itu menyebut pengawalan proses hukum dilakukan karena laporan yang mereka ajukan dinilai menyangkut isu kerukunan umat dan penyebaran informasi yang dipersoalkan.

Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam dari unsur MN KAHMI, Syamsul Qomar mengatakan pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami dari mewakili 40 aliansi ormas Islam menjaga kerukunan umat, datang ke Bareskrim untuk mengawal proses hukum yang sudah kami laporkan, kami sampaikan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” kata Syamsul di Gedung Bareskrim Polri.

Laporan Ceramah JK Dinilai Perlu Diusut

Menurut Syamsul, pihak yang dilaporkan hingga kini dinilai tidak menunjukkan sikap bersalah terkait polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di media sosial.

Dalam konteks tersebut, aliansi ormas Islam menilai pengusutan laporan menjadi penting karena materi ceramah JK disebut berkaitan dengan pesan perdamaian, bukan seperti narasi yang berkembang setelah video dipotong.

Kami merasa bahwa menjadi penting bagi kami untuk mengawal proses ini, karena orang-orang yang kami laporkan ternyata sampai saat ini tidak merasa bersalah, tidak apa lagi meminta maaf, merasa bersalah pun tidak,” ujarnya.

Syamsul juga mengklaim bahwa isi ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada atau UGM memiliki konteks lebih luas terkait perdamaian di Indonesia maupun dunia internasional.

Padahal Pak JK merasa bahwa ceramahnya selama 30 menit lebih di UGM itu adalah bagian dari upaya untuk menyampaikan berbagai informasi tentang perdamaian baik di dunia maupun di Indonesia,” ucapnya.

Yang jadi sorotan, polemik muncul setelah beredarnya potongan video ceramah yang kemudian memicu berbagai tanggapan di ruang publik.

Bareskrim Terima Laporan Aliansi Ormas Islam

Sebelumnya, laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda telah diterima Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan oleh sejumlah lembaga bantuan hukum yang tergabung bersama organisasi Islam lainnya.

Perwakilan LBH Syarikat Islam dan SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan laporan itu berkaitan dengan polemik video ceramah Jusuf Kalla yang dipotong.

LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujarnya.

Tak hanya itu, keterlibatan puluhan organisasi dalam pelaporan tersebut menunjukkan isu potongan video ceramah JK mendapat perhatian luas dari sejumlah kelompok masyarakat.

Secara faktual, hingga kini Bareskrim Polri masih menerima pengawalan dari pelapor terkait perkembangan proses hukum laporan tersebut. Aliansi ormas Islam juga meminta perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.