bahasakita.id – Ketegangan elite PBNU kembali menjadi bahasan publik setelah pernyataan Pakar Politik UNIS Tangerang, Adib Miftahul, pada Kamis (27/11/2025). Ia menilai dinamika internal PBNU telah mendekati pola partai politik akibat konsentrasi sumber daya dan kekuasaan.
Adib menyebut indikasi aliran dana sebagai faktor sensitif. “Nah, jangan-jangan Syuriyah mulai mengetahui ada aliran dana yang luar biasa besar?” ujarnya. Pertanyaan itu membuka ruang tafsir tentang bagaimana arus ekonomi ikut membentuk perilaku elite organisasi.
Dalam perspektif sejarah, PBNU kerap berada dalam orbit kekuasaan negara. Penempatan kader di kementerian, peran dalam sektor tambang, dan jejaring birokrasi memperluas daya tawarnya. Situasi inilah yang, menurut Adib, memicu persepsi publik tentang distribusi kuasa.
Ia menyinggung kasus kuota haji yang menyeret Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Yang tidak beruntung adalah Yaqut terseret kasus Kuota Haji,” katanya. Ia menilai hubungan keluarga meningkatkan sensitivitas politik.
Adib melihat isu khittah hanya menjadi pintu masuk menuju persoalan struktural. “Aliran uang dan soal lain itu hanya bridging,” ujarnya. Ia menilai KPK lamban. “Saya kira KPK sudah membidik sejak lama tetapi belum jelas,” tegasnya.
Di sudut lain diskursus, suara menyejukkan datang dari Panglima Nabrak, Gus Firman. “Gempa struktural di elite PBNU tidak berdampak signifikan terhadap kekuatan NU,” ujarnya.
Ia menyebut kekuatan NU bersumber dari warisan kultural yang panjang. “Kekuatan itu berasal dari jaringan ulama dengan ikatan nasab Walisongo,” katanya. Jejaring pesantren dan ritual Aswaja menjadi struktur sosial yang stabil.
Gus Firman menegaskan akar rumput NU telah melewati berbagai rezim. “Bahkan pada masa Belanda, Jepang hingga Orde Baru, akar rumput NU tetap kuat,” ujarnya.
Ia mengajak publik tenang. “Seandainya konflik elite belum selesai, akar rumput tetap baik-baik saja,” katanya.
Rapat Syuriyah PBNU sebelumnya mencatat indikasi pelanggaran keuangan. Pelanggaran itu dinilai bertentangan dengan hukum syar‘i, aturan negara, dan AD/ART. Hal itu disebut mengancam keberlangsungan badan hukum PBNU. (*)
