Dirjen AHU Widodo

Membedah Status Yuridis Anak Awardee LPDP DS dalam Tinjauan Kemenkum

bahasakita.id — Persoalan status kewarganegaraan anak dari alumni LPDP berinisial DS menjadi diskursus serius yang menguji pemahaman kita atas hukum kewarganegaraan internasional. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memaparkan secara mendalam pada Kamis (26/2/2026) bahwa klaim perpindahan warga negara sang anak tidak memiliki sandaran data yang valid. Secara substansial, identitas anak tersebut masih bersumber pada garis keturunan (ius sanguinis) Indonesia karena Inggris meniadakan pemberian status otomatis berdasarkan lokasi kelahiran.

Kemenkum mengurai bahwa narasi yang dibangun oleh DS di ruang publik merupakan sebuah disorientasi hukum yang berisiko pada status perlindungan anak. Dalam kerangka berpikir yang cerdas, sebuah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan atau dipindahkan hanya berdasarkan pernyataan lisan atau lokasi domisili sementara, melainkan harus melalui proses hukum yang diakui oleh kedua negara yang bersangkutan.

Anatomi Pelanggaran Hak Perlindungan Anak

Widodo menekankan bahwa tindakan orang tua yang memaksakan identitas asing pada anak di bawah umur adalah bentuk hegemoni yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara filosofis, anak belum memiliki kapasitas intelektual untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri. Oleh karena itu, langkah DS menginformasikan anaknya seolah-olah warga negara asing dipandang sebagai intervensi yang tidak proporsional.

“Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya,” jelas Widodo dalam forum resmi di Jakarta Selatan (26/2/2026).

Validasi Status melalui Jalur Diplomasi

Ke depan, pemerintah akan menelusuri status keimigrasian keluarga DS melalui koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Luar Negeri. Meskipun terdapat celah melalui sistem permanent resident di Inggris, hal tersebut biasanya bersifat personal dan memerlukan syarat usia dewasa. Verifikasi terhadap Kedutaan Besar Inggris menjadi langkah penting untuk mendapatkan kejernihan data di tengah simpang siur informasi.

Langkah Kemenkum ini menegaskan bahwa integritas data kewarganegaraan adalah pondasi utama dalam kedaulatan hukum. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya para intelektual penerima beasiswa, agar tetap tunduk pada aturan main yang telah ditetapkan oleh negara.