bahasakita.id – Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan kini berada di simpul penting. Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan penetapan tersangka sebelum kalender 2025 berakhir. Target itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun, Senin (22/12/2025).
Pernyataan tersebut menandai pergeseran penyidikan dari penelusuran fakta ke penentuan subjek hukum. Namun, KPK menegaskan proses tidak akan dipercepat tanpa dasar hukum yang solid.
Kerugian Negara sebagai Kunci
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor menjadi pijakan utama. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan menghitung potensi kerugian negara. Pendekatan ini ditempuh agar konstruksi perkara kokoh secara hukum.
Penyidikan resmi dimulai 9 Agustus 2025. Dalam temuan awal, potensi kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Skala ini menjelaskan mengapa perkara menjadi perhatian luas.
Sebagai langkah pencegahan, KPK melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, dan pemilik biro perjalanan haji.
Pokok perkara berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Penelusuran juga mencakup 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji.***
