Satgas PKH menyerahkan uang Rp13,24 triliun kepada negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Uang itu berasal dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak, dan setoran pajak.
Apa yang Terjadi di Gedung Bundar?
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di lokasi sekitar pukul 16.07 WIB. Ia didampingi Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut Kepala Negara di lobi gedung.
Acara dimulai dengan lagu Indonesia Raya, lalu berlanjut ke doa bersama. Di hadapan Presiden, uang pecahan Rp100.000 menumpuk setinggi 1,5 hingga 2 meter. Tumpukan itu terbungkus plastik transparan dan sebagian memuat label bank.
Rincian Setoran Satgas PKH ke Kas Negara
Satgas PKH adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, tim pemerintah yang menertibkan lahan hutan yang dipakai tanpa izin sah. Total setoran tahap VIII mencapai Rp13,24 triliun, dan rinciannya terbagi dalam tiga sumber.
Denda administratif, yaitu sanksi berupa uang bagi pihak yang memakai kawasan hutan tanpa izin, menyumbang Rp3,47 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus Kejaksaan Agung mencapai Rp1,53 triliun. PNBP sendiri berarti pemasukan negara di luar pajak.
Sumber terbesar justru pajak. Wajib pajak yang terkait tindak lanjut Satgas PKH menyetor Rp8,22 triliun, atau lebih dari separuh total uang yang diserahkan. Angka itu menunjukkan penertiban hutan tidak berhenti pada denda, tetapi juga berujung pada penerimaan pajak.
Apa Artinya bagi Masyarakat?
Uang tersebut mengalir ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Artinya, dana itu masuk ke pendapatan negara yang menopang anggaran pemerintah. Data yang tersedia belum menyebut peruntukan khusus dana ini, sehingga publik perlu mengikuti penjelasan resmi pemerintah berikutnya.
Selain uang, Satgas PKH mengukuhkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektar. Rinciannya meliputi 140.762,04 hektar perkebunan, 118.256,74 hektar hutan konservasi dan hutan lindung, serta 212,95 hektar pertambangan.
Penyerahan ini memperlihatkan hasil kerja Satgas PKH dalam bentuk uang dan lahan. Publik kini menunggu kejelasan penggunaan dana serta kelanjutan penertiban pada tahap berikutnya.
Tanya Jawab Singkat
Berapa total uang yang diserahkan Satgas PKH?
Totalnya Rp13,24 triliun, terdiri atas denda administratif Rp3,47 triliun, PNBP Rp1,53 triliun, dan pajak Rp8,22 triliun.
Mengapa pajak menjadi sumber terbesar?
Data menyebut penerimaan pajak berasal dari wajib pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH, dengan nilai Rp8,22 triliun.
Untuk apa uang itu digunakan?
Belum ada rincian peruntukan dalam data yang tersedia. Uang tersebut masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.