Putusan MK ijazah Gibran menyatakan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, Selasa (6/10) malam. Mahkamah menyatakan pemohon tidak berkedudukan hukum, tetapi tidak menemukan dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu di ruang sidang pleno MK, Jakarta. Perkara tersebut menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Gugatan itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dan anaknya sudah menyita perhatian publik, media, dan kalangan politik sejak 2023.
KPU berstatus sebagai termohon dalam perkara ini. Bawaslu dan pihak terkait juga memberikan keterangan dalam rangkaian persidangan.
Isi Putusan MK Ijazah Gibran dan Soal Kedudukan Hukum
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ikut mengajukan permohonan bersama M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mahkamah Tak Temukan Dokumen Kelulusan SMA
Walau tak menerima permohonan, MK mencatat fakta yang terungkap dalam persidangan. Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan. Menurut dia, surat itu bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Denny menyebut surat keterangan untuk KPU itu menyatakan Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia. Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara SMK peminatan Akuntansi. Ia menyebut surat tidak menunjukkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
Putusan Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Putusan ini tidak mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden RI karena MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasinya. Meski demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan menjadi bagian putusan yang paling menarik perhatian. Reaksi atas putusan itu datang dari pakar politik, akademisi hukum tata negara, dan penyelenggara pemilu di tingkat daerah.