Refly Harun dan Denny Indrayana menemui Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Audiensi itu membahas tindak lanjut putusan MK terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Audiensi di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI
Audiensi berlangsung di Rumah Dinas Tamsil Linrung, Kawasan Kuningan, Jakarta. Pertemuan itu membahas tindak lanjut putusan MK nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Refly Harun, kuasa hukum pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), menjelaskan tujuan kedatangan bersama timnya. Ia ingin menyuarakan aspirasi terkait pertimbangan hukum putusan MK yang perlu ditindaklanjuti lembaga negara lain.
"Kami diterima dengan baik, sudah kami sampaikan aspirasi kami terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang walaupun putusannya menyatakan tidak dapat diterima permohonan para pemohon. Tetapi ada pertimbangan hukum yang memang perlu ditindaklanjuti dan secara eksplisit MK menyebut itu kewenangan lembaga lain," ujar Refly usai audiensi.
Refly menambahkan bahwa DPD RI berpotensi mengambil peran strategis sejak awal, bukan hanya di akhir proses ketika usulan sampai di MPR.
Usulan Jalur Pemakzulan dan Sengketa Kewenangan
Denny Indrayana, pemohon dalam perkara tersebut, menekankan pentingnya jalur alternatif dalam merespons aspirasi publik. Menurut dia, putusan MK bersifat erga omnes sehingga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara untuk bergerak.
"Dan kalau kita bicara lembaga lain yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi, salah satu yang kami pahami adalah proses pemakzulan, proses impeachment. Saya tadi sampaikan kepada Pak Tamsil, di samping kita melakukan kajian-kajian terhadap putusan MK bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan. Tetapi memulainya, menginisiasinya justru di awal begitu," terang Denny.
Denny juga melontarkan gagasan hukum lain jika DPR tidak mengambil inisiatif. "Ketika DPR tidak mengambil inisiatif impeachment, maka dalam bacaan kami itu bisa dikategorikan sebagai sengketa kewenangan DPD mengambil langkah yang di MK disebut dengan SKLN. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara," lanjutnya.
Komitmen DPD RI Menampung Masukan
Tamsil Linrung menegaskan komitmen DPD RI menampung seluruh masukan. Ia memastikan lembaganya tidak akan diam terhadap perkembangan aspirasi hukum masyarakat.
"Kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telatah atau kajian terhadap hal ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli," tutur Tamsil.
Tamsil menyebut pimpinan DPD RI telah berkoordinasi untuk mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan. "Kami kira DPD selamat posisinya, tidak akan diam. Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima inisiasinya bahwa DPD juga ya, saya juga tadi berkoordinasi dengan pimpinan yang lain dan Ketua DPD, mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan dari kawan-kawan pada hari ini," pungkasnya.
Hasil audiensi ini menjadi masukan awal bagi DPD RI. Pembahasan lanjutan direncanakan berlangsung dalam bentuk diskusi bersama para ahli.