Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengungkap asal-usul Rp800 Juta GRIB Jaya yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kuasa hukum ormas tersebut menegaskan dana itu diterima jauh sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat Kementerian ATR/BPN berlangsung.
Penjelasan ini disampaikan menyusul penyitaan uang tunai oleh KPK dari pihak yang berkaitan dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal. Kuasa Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan keterangan resmi terkait sumber dana tersebut.
Rp800 Juta GRIB Jaya Diterima Sebelum OTT Berlangsung
Wilson menjelaskan uang sebesar Rp800 juta itu berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Dana tersebut diberikan kepada Hercules jauh sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap pejabat ATR/BPN.
"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wilson, dikutip dari detik.com, Kamis (22/10/2026).
Menurut Wilson, uang tersebut diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon. Pemberian dana itu disebut bertujuan agar GRIB Jaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan seluas sekitar 65 hektare.
Sengketa itu melibatkan 12 Sertifikat Hak Milik yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan. Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya disebut turut menangani persoalan tersebut pada saat itu.
Hercules Pertanyakan Penafsiran Pihak Summarecon
Wilson mengungkapkan muncul penafsiran dari pihak pengacara terkait Summarecon bahwa pemberian Rp800 juta merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian sengketa. Hercules disebut mempertanyakan dasar penafsiran tersebut.
"Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp800.000.000," ucap Wilson.
Setelah kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon mencuat ke publik, Ketua Umum GRIB Jaya mendiskusikan langkah terhadap dana tersebut bersama tim hukumnya. Hercules akhirnya memutuskan menyerahkan uang itu kepada KPK.
KPK Sita Dana dari Kuasa Hukum Hercules
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerimaan uang tersebut dari kuasa hukum Hercules berinisial NMB. Penyitaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026.
"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari Hercules," kata Budi, sebagaimana dilaporkan iNews.id, Kamis (15/10/2026).
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dana itu juga disebut berhubungan dengan permintaan PT Summarecon agar blokir lahan dibuka dan proses HGB-nya diurus.
Wilson menyampaikan harapan agar penyerahan uang tersebut dapat memperjelas ada tidaknya keterkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
"Penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh," imbuhnya.
Delapan Tersangka dalam Kasus HGB Summarecon
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Penetapan itu juga mencakup dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Berdasarkan catatan rmol.id, sebagian dari mereka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Penjelasan GRIB Jaya soal asal-usul Rp800 Juta GRIB Jaya ini melengkapi informasi publik mengenai proses hukum yang sedang berjalan. KPK diharapkan dapat menelusuri lebih lanjut keterkaitan dana tersebut dengan kasus dugaan suap HGB Summarecon secara transparan.