Nasional

Putusan MK Ijazah Gibran dan Batas Wewenang Presiden

ibran Rakabuming Raka
ibran Rakabuming Raka

Pada 25–26 Oktober 2026, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Pernyataan itu muncul setelah PDIP menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Gibran menjadi beban bagi Presiden.

Putusan MK ijazah Gibran dibacakan pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Amar tersebut perlu dibedakan dari pertimbangan hukum dalam putusan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA.

Amar perkara dan pertimbangan MK

Perkara itu diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain pada 10 September 2026. Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga lainnya. Sumber berbeda dalam dossier menyebut jumlah keseluruhan pemohon mencapai 12 orang.

MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena itu, putusan tidak menyatakan dokumen pendidikan Gibran sah. Sebaliknya, pertimbangan mengenai bukti pendidikan juga tidak mengubah amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Perkara diajukan jauh setelah tenggat pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Batas pengajuan perkara itu paling lambat 23 Maret 2024. MK tetap memeriksa tenggat tersebut dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan asas ius curia novit.

Mahkamah juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan setelah status pencalonannya berakhir.

Dalam penjelasan mengenai dokumen pendidikan, Hakim Arsul Sani membedakan certificate of attendance dari bukti kelulusan. Arsul menyatakan dokumen itu tidak menjelaskan keberhasilan seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Respons PDIP dan Gerindra atas putusan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan itu pada 21 Oktober 2026. Di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Hasto mengatakan putusan tersebut menjadi beban bagi Presiden Prabowo. Ia menghubungkan beban itu dengan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto. Ia juga menyebut adanya kritik dari sejumlah guru besar melalui surat yang diterima DPP PDIP.

Hasto menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden melalui suatu proses intervensi kekuasaan. Pada 25 Oktober, ia juga membuka ruang dialog dengan fraksi lain setelah PKS mengajak membahas persoalan tersebut. Hasto turut menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya yang menurutnya merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

Azis Subekti menyampaikan tanggapan berbeda pada 25–26 Oktober. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra itu menegaskan Presiden tidak dapat memberhentikan Gibran secara sepihak. Menurut Azis, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan harus dibedakan dari amar putusan.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ucap Azis. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian wakil presiden harus mengikuti mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Menurut Azis, proses tersebut bermula dari pengusulan DPR melalui mekanisme internal. Selanjutnya, MK memeriksa dan membuktikan pendapat yang diajukan DPR. Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada pada MPR. Karena itu, pernyataan Azis menempatkan persoalan kewenangan dalam kerangka tahapan konstitusional.

Pernyataan Istana dan perkembangan politik

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan keterangan pemerintah pada 8 Oktober 2026. Ia menegaskan MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah, tetapi belum menemukan bukti yang meyakinkan. Bambang juga menyatakan putusan tersebut tidak menghilangkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Pada 7 Oktober, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin dapat kuliah apabila tidak lulus SMA. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan MK. Hingga keterangan terakhir dalam dossier, Gibran maupun Kantor Wakil Presiden belum menanggapi pernyataan Hasto.

Di DPR, PKS menyebut persoalan itu sebagai “ijazah gate” dan menjadikannya bahan evaluasi pemilu. Sekretaris Jenderal PKS Kholid menyatakan partainya akan memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya. PKS masih mengkaji kemungkinan mengajukan hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Fraksi Golkar menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan koalisi sipil AKSI pada 12 Oktober. PAN menyatakan belum membahas pemakzulan Gibran, sedangkan PKB masih mengkaji persoalan tersebut sebelum menentukan sikap resmi.

Pembahasan politik di DPR diperkirakan berlangsung kembali setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026. Bambang sebelumnya menyatakan belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR. Sementara itu, Komarudin Watubun dari Fraksi PDIP mengatakan secara pribadi DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan pandangan tersebut bukan sikap resmi partai.

Dengan demikian, putusan MK memuat amar tentang kedudukan hukum para pemohon serta pertimbangan mengenai bukti pendidikan. PDIP dan Gerindra menyampaikan penekanan berbeda, sementara mekanisme pemberhentian tetap merujuk pada tahapan yang diatur konstitusi.