Komisi III DPR membuka opsi revisi UU Tipikor menyusul usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi korupsi. Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam sebelum keputusan diambil.
JAKARTA — Komisi III DPR membuka peluang merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) usai muncul usulan redefinisi korupsi dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pembahasan dapat dilakukan selama memiliki tujuan yang jelas dan tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
Wacana itu berkembang setelah Luhut menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Usulan tersebut awalnya menyinggung penekanan definisi korupsi pada unsur kerugian negara dan penyuapan.
Sahroni menegaskan, Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum selalu terbuka mengkaji perubahan undang-undang. Menurutnya, setiap revisi harus berpijak pada itikad baik, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
“Terpenting, setiap perubahan harus dilandasi itikad baik, dengan tujuan yang objektif, transparan, adil, berimbang, demi kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak seluruh pihak,” ujar Sahroni, Kamis, 29 Oktober 2026.
Revisi UU Tipikor Masih Perlu Kajian
Menurut Sahroni, penyempurnaan UU Tipikor, termasuk soal definisi korupsi, dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Namun, DPR akan meminta pandangan sejumlah narasumber sebelum menentukan langkah legislatif.
Langkah itu penting karena perubahan rumusan tindak pidana korupsi berdampak langsung pada penegakan hukum. DPR juga perlu memastikan revisi tidak menimbulkan celah yang membuat pelaku korupsi sulit dipidana.
Usulan Luhut awalnya memicu perdebatan publik karena disebut berpotensi mengubah titik berat penanganan korupsi di Indonesia. Luhut kemudian meluruskan bahwa unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam UU Tipikor.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut dalam keterangannya.
Presiden Minta Kajian Mendalam
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden Prabowo belum menyetujui usulan DEN. Presiden hanya memerintahkan kajian mendalam mengenai rumusan definisi korupsi yang sesuai kondisi Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Kajian DEN merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC. Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan menempatkan penyuapan sebagai salah satu fokus pemberantasan korupsi.
Dalam UU Tipikor yang berlaku, Pasal 2 ayat (1) menyebut tindak pidana korupsi sebagai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Rumusan itu menjadi dasar penting bagi penuntutan sejumlah perkara korupsi.
Menjaga Pemberantasan Korupsi
Wacana revisi UU Tipikor menuntut kehati-hatian dari DPR, pemerintah, KPK, dan masyarakat sipil. Perubahan definisi tidak boleh hanya berfokus pada kemudahan investasi atau perlindungan pengambil keputusan, tetapi juga harus memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian dalam kajian meliputi:
- Kepastian bahwa unsur kerugian keuangan negara tetap dapat dibuktikan secara objektif.
- Perlindungan hukum bagi aparatur yang mengambil keputusan dengan itikad baik.
- Penguatan delik penyuapan dan bentuk korupsi lain sesuai UNCAC.
- Transparansi proses pembahasan revisi di DPR dan pelibatan lembaga antikorupsi.
Sampai kini, DPR belum menetapkan jadwal resmi pembahasan revisi UU Tipikor. Komisi III akan menunggu hasil kajian pemerintah serta masukan narasumber sebelum memutuskan apakah revisi benar-benar dimasukkan ke dalam prioritas legislasi.
Keputusan mengenai definisi korupsi akan menentukan arah penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, proses revisi UU Tipikor perlu dilakukan terbuka, berbasis data, dan tetap menjadikan pemberantasan korupsi sebagai tujuan utama.