Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi cukai Djarum mencapai triliunan rupiah berdasarkan hitungan awal, Kamis (29/10/2026) malam. Penyidik menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, untuk mengumpulkan bukti dugaan penyimpangan penerimaan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026) malam. Ia menegaskan bahwa angka tersebut baru berupa hitungan awal. Penyidik akan memperbarui informasi seiring perkembangan penyidikan.
Kerugian Korupsi Cukai Djarum Masih Hitungan Awal
Budi menjelaskan bahwa nilai kerugian negara belum final karena penyidikan baru berjalan pada tahap awal. Meski begitu, ia memastikan jumlahnya sudah menyentuh level triliunan rupiah.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan.
Dalam keterangan yang disampaikan, KPK belum merinci komponen perhitungan kerugian tersebut. Cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, termasuk hasil tembakau. Karena itu, penyimpangan pada sektor ini langsung memengaruhi penerimaan negara.
Pengembangan dari Perkara di Lingkungan Bea Cukai
Menurut Budi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini. Sprindik merupakan dokumen yang menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memulai penyidikan suatu perkara.
Dengan terbitnya Sprindik baru, KPK membuka babak penyidikan yang berbeda dari perkara awal. Fokusnya kini mengarah pada dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum.
Penggeledahan di Kudus untuk Mengumpulkan Alat Bukti
Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik menggeledah Kantor Pusat PT Djarum di Kudus. Selain itu, tim KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Kudus menjadi salah satu sentra industri rokok di Jawa Tengah.
Dalam hukum acara pidana, penggeledahan merupakan tindakan penyidik memasuki tempat tertentu untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Penyidik lazim menempuh langkah ini pada tahap awal penyidikan.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan menjadi strategi utama pada tahap penyidikan awal.
"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," katanya.
KPK belum mengungkap barang sitaan dari lokasi tersebut. Budi beralasan masih ada penggeledahan lanjutan di Kudus.
Tempus Perkara Ditarik Mundur Beberapa Tahun
Selain nilai kerugian, KPK belum mengungkap tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Lembaga itu akan memperbarui informasi tersebut, kata Budi.
"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," katanya.
Istilah tempus merujuk pada waktu terjadinya tindak pidana. Penentuan tempus penting karena menentukan rentang perbuatan yang diperiksa dan dihitung kerugiannya. Penarikan waktu ke belakang berarti penyidik akan menelusuri praktik penyimpangan cukai dalam rentang beberapa tahun. Hasil penelusuran itu berpotensi memengaruhi nilai akhir kerugian negara.
Dampak Penyimpangan pada Penerimaan Negara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, mengelola penerimaan cukai sebagai bagian dari penerimaan negara. Dana itu menopang belanja negara. Kerugian pada sektor ini dengan sendirinya mengurangi sumber pembiayaan tersebut.
Dengan demikian, KPK menegaskan perkara ini murni berkaitan dengan penegakan hukum.
Djarum Menyatakan Menghormati Proses Hukum
PT Djarum merespons penggeledahan di kantor pusatnya melalui juru bicara perusahaan. Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyampaikan sikap perusahaan.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
Perusahaan menyatakan sikap itu dalam konteks proses hukum yang dijalankan KPK.
Penyidikan Masih pada Tahap Awal
Penyidikan korupsi cukai Djarum masih berada pada tahap pengumpulan bukti. KPK menyatakan akan memperbarui informasi mengenai tempus perkara. Proses hukum harus membuktikan seluruh dugaan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak mana pun.
Laporan ini bersumber dari keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, pernyataan Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan, dan informasi penerbitan Sprindik baru KPK pada Oktober 2026.